Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto menjalani pemberkasan sebelum dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan setempat oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kamis (6/1/2022).

IM.com – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto, mendekam di penjara. Dua mantan pejabat bank pelat merah dan bos PT Mega Cipta Selaras ditahan mulai Kamis (6/1/2022) sampai 20 hari ke depan sembari menunggu proses persidangan.

Ketiga tersangka yakni Rizka Arifiandi selaku penyelia PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014), Amirudin sebagai pimpinan cabang PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada periode yang sama. Serta Iwan Sulistiyono, warga Kecamatan Magersari selaku nasabah yang menjabat komisaris PT Mega Cipta Selaras tahun 2014.


“Ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Agustinus Heri Mulyanto didampingi Kasi Intel, Ali Prakosa, Kamis (6/1/2022).

Tiga tersangka diduga melakukan persekongkolan menggelapkan uang  Bank Jatim melalui penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK). Perbuatan mereka ditaksir merugikan negara senilai Rp 1,496 miliar.

Modusnya, para tersangka diduga melakukan penyimpangan prosedur penyaluran serta penggunaan kredit Bank Jatim. Mereka menyalurkan dana bank milik Pemprov Jawa Timur Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

“Dari laporan hasil audit (LHA) BPKP kantor perwakilan Jatim ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.496 miliar,” jelasnya.

Agustinus membeberkan, CV Dwi Dharma mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Mojokerto, untuk membiayai pembangunan waduk yang berada di daerah Malang. Namun setelah ditelusuri, perusahaan tersebut ternyata memperoleh proyek dengan cara membeli dari pihak lain atau pemenang tender.

“Proyek ini pekerjaan umum, tapi dia (CV Dwi Dharma) bukan sebagai penyedia yang resmi (pemenang tender). Bahasa umumnya dia beli proyek (subkontrak),” terang Agustinus.

Oleh karena itu, Kejaksaan tidak mengkategorikan kasus ini sebagai perkara perdata meski berawal dari utang piutang. “Dari modus yang dapat diungkap oleh penyidik, kita berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan bersifat melawan hukum pidana,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. (im)

258

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini