Syarat utama untuk vaksin booster adalah telah mendapatkan vaksin dosis satu dan dosis kedua.

IM.com – Pemkab Mojokerto melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto mulai galakkan vaksinasi Covid-19 dosis lanjut atau vaksinasi booster. Selain menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor : HK.0202/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang diterbitkan pada 12 Januari 2022, vaksinasi booster ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Di hari pertama pelaksanaannya kali ini, Kamis (27/01-2022) pagi, vaksinasi booster digelar di sejumlah titik, salah satunya di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) kantor Bupati Mojokerto. Adapun titik lain, yakni di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kantor Satpol PP, kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Dalam Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Nomor : 445/428/416-102. A/2022 yang telah ditandatangani Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto Dr. Ulum Rokhmat Rokhmawan menyebut, pada Jumat (28/01) esok, vaksinasi booster akan dilakukan di Klenteng Mojosari, Majelis Budaya Indonesia, Pendopo Graha Maja Tama yang akan dimulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Sementara itu, pelaksanaan di Kantor DLH, Satpol PP, Disnakertrans Mojosari dimulai pukul 8 pagi hingga 11 siang.

Sedangkan pada Senin, (31/01), vaksinasi booster akan berlangsung mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang di Pendopo Graha Maja Tama, kantor DLH, dan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang berada di Kecamatan Sooko.

Hari terakhir, vaksinasi bakal digelar pada Rabu, (02/02) mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang di Pendopo Graha Maja Tama, kantor DPRD Kabupaten Mojokerto yang berada di Kecanatan Sooko, Kantor DLH Kabupaten Mojokerto yang berada di Kecamatan Mojosari.

Reni, salah satu tenaga vaksinator yang bertugas di Pendopo Graha Maja Tama mengatakan, jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi booster ini, yakni Pfizer dan Moderna. Vaksinasi booster di hari pertama ini focus sasarannya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang pelayanan.

Untuk diketahui, agar mendapatkan vaksin booster tersebut harus memenuhi beberapa syarat, seperti syarat utama yang harus dipenuhi adalah telah mendapatkan vaksin dosis satu dan dosis kedua. Tak hanya itu, jangka waktu vaksinasi dosis kedua dengan vaksin booster yang akan dilakukan minimal adalah 6 bulan. (uyo)

112

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini