Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati menjalani persidangan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan atas kasus korupsi Proyek Irigasi Saluran Air Dangkal Tahun Anggaran 2016.

IM.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati divonis 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa juga diharuskan membayar kerugian negara Rp 474 juta.

Suliestyawati diseret ke meja hijau atas kasus korupsi Proyek Irigasi Saluran Air Dangkal Tahun Anggaran 2016. Dalam proyek tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto periode 2015-2019 itu diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 474 juta.

“Jika kerugian negara tidak dibayar maka selama satu bulan maka diganti hukuman 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, Senin (7/2/2022).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Geo Dwi Novrian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto yakni hukuman 5 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Bukan hanya itu, terdakwa juga diharuskan mengganti uang negara Rp 474 juta dengan hukuman pidana pengganti 2 tahun 8 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Demikian juga pihak terdakwa Suliestyawati melalui pengacaranya, Wijono Subagyo. Pengacara berdalih, perkara yang didakwakan kepada kliennya adalah masalah administrasi bukan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, Suliestyawati diseret ke meja hijau terkait kasus korupsi Proyek Irigasi Saluran Air Dangkal Tahun Anggaran 2016. Proyek tersebut dibagi menjadi lima paket pekerjaan dengan pagu anggaran sebesar total Rp 4,3 miliar.

Lima paket pekerjaan itu tersebar di 38 titik di 10 kecamatan. Setiap titik pembangunan menelan anggaran bervariasi dengan nilai paling besar Rp 110 juta.

Namun Tiga perusahaan muncul sebagai pemenang tender 38 paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar total  Rp 3,7 miliar. Ketiga perusahaan yakni CV Koloni Jaya mendapat 3 paket pekerjaan, CV Dirga Perkasa dan CV Azka Karya Globalindo masing-masing 1 paket pekerjaan.

Dalam penyelidikan, kejaksaan menemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan. Di mana pemenang tender atau pelaksana proyek hanya menyelesaikan sekitar 68,57 persen dari nilai kontrak.

Volume pekerjaan yang terselesaikan itu hanya menyerap biaya sekitar Rp 2,8 miliar. Di luar biaya itu, kejaksaan menemukan kebocoran anggaran sebesar Rp 474.867.674,13 yang tidak sesuai peruntukan dan prosedur. (im)

216

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini