IM.com – Pemilik uang Rp 3,7 miliar yang disita Polresta Mojokerto, JRS (29), ternyata pernah ditangkap petugas terkait kasus yang sama di exit tol Ngawi pada April 2021 lalu. Saat diamankan, ia mengangkut uang Rp 2,1 miliar dalam mobil Daihatsu Gran Max bernopol W 1427 W.
Mobil Daihatsu Grand Max bernopol W 1427 W diberhentikan oleh Satlantas Polres Ngawi saat keluar exit tol Ngawi dari arah barat atau Solo. Saat itu, polisi mencurigai JRS sebagai pelaku kejahatan karena kedapatan membawa uang berjumlah fantastis tanpa ada pengawalan dan surat jalan dari bank.
Dari dalam mobil warga Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo itu didapati uang baru pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000. Ada pula yang pecahan Rp50.000 serta Rp 100.00.
Namun, setalah dilakukan pemeriksaan petugas tidak menemukan tindakan yang mengarah pada tindak pidana atau kejahatan. Ia meminta surat pengantar dari pihak bank di Bandung dan kemudian ditunjukkan ke Petugas. akhirnya dia dibebaskan untuk melanjutkan perjalanannya.
“Betul, dia pernah diamankan di Tol Ngawi oleh petugas lantas, situasinya siang. Saat itu petugas tidak ada kecurigaan, karena dia bisa menunjukkan surat jalan. Jadi dianggap sudah sesuai,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Jum’at (22/4/2022) malam.
Berbeda pada saat diamankan di dekat Tol Gedeg, Pagerluyung Mojokoerto. Rizki menjelaskan, petugas mendapati JRS dan kawan-kawan melakukan transaksi tengah malam. Sehingga petugas mencium kecurigaan.
“Kami menemukan tengah malam dan dilihat tempatnya mencurigakan. Sehingga kami coba kembangkan,” tandasnya.
Pada awalnya, lanjut Rizki, ia menduga uang yang dibawah JRS merupakan uang palsu dan jasa penukaran uang tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan JRS mengaku mendapatkan uang baru senilai Rp 5 miliar dari salah satu bank di Bandung, Jawa Barat.
“Kami curiga dengan keluarnya uang Rp 5 miliar ini kok dengan mudahnya dari Jawa Barat ke Jawa Timur. Padahal Jawa Timur sendiri uang itu kan melimpah. Dia (JRS) kan nasabah di sini kenapa harus ke Jawa Barat,” tandas Rizki.
Untuk pendalam lebih lanjut, pihaknya juga berkomunikasi dengan Polda Jawa Barat dan Bank Indonesia (BI) Surabaya. Kita sudah koordinasi dengan satuan atas, Diskrimsus Polda dan BI Surabaya,” ujarnya.
Sejauh ini penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto telah memeriksa 10 orang saksi. Dua diantaranya pegawai bank di Bandung, Jawa Barat. Selain itu juga meminta pendapat dua ahli pidana untuk mengkonstruksikan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Kasus ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan uang baru senilai Rp 3,7 miliar lebih di Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Jalan Raya Desa Pagerluyung. Uang ini diamankan dari dalam mobil Grandmax dan Pajero yang ditumpangi beberapa orang saat berhenti di pintu Tol.
Petugas juga mengamankan enam orang, termasuk pemilik mobil Granmax berinisial JRS (29) warga Kabupaten Sidoarjo serta keempat rekannya yang merupakan pemesan uang. Namun mereka akhirnya dilepaskan dan masih berstatus sebagai saksi.
Sementara uang Rp3,7 miliar masih disita polisi. (Baca: Dugaan Kasus Perbankan di Balik Penyitaan Uang Rp 3,77 Miliar di Exit Tol Mojokerto Barat, Pemilik Dipulangkan)
Polisi sempat menduga duit milik JRS di dalam mobil Gran Max itu uang palsu yang akan diedarkan jelang Idul Fitri, mengingat animo masyarakat di Indonesia yang memiliki tradisi membagikan uang saat hari Lebaran. Namun, tumpukan uang yang masih berlabel Bank Indonesia itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur ini dipastikan asli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini dari total uang yang ditemukan sekitar Rp 5 miliar. Sebanyak Rp 1,2 miliar telah beredar di Jombang dan Nganjuk.
Selain menyita uang Rp 3,7 miliar, pihak kepolisian juga mengamankan 6 orang. Sebanyak 5 orang merupakan warga asal Sidoarjo, sedangkan 1 orang warga luar Jawa Timur.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejakasan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 13 April 2022. (cw)