IM.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memberikan layanan khusus bagi warga binaan yang menghadapi masalah hukum terkait gugatan perkawinan. Lapas bekerjasama dengan kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) setempat untuk memfasilitas para napi dan tahanan menjalani sidang secara daring atau teleconference.
Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan guna memberikan pelayanan hukum terhadap warga binaan, khususnya yang mengalami permasalahan gugatan dalam perkawinannya. Kerjasama itu dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken kedua belah pihak di Kantor PA Mojokerto, Selasa (7/6/2022).
“Warga binaan mendapatkan kemudahan akses dalam melakukan persidangan dalam peradilan agama seperti perceraian,” kata Dedy.
Menurut Dedy, tidak mudah bagi pihak Lapas untuk mengeluarkan warga binaannya, terlebih bagi mereka yang masih berstatus tahanan. Dengan kerjasama ini, setiap napi dan tahanan yang berperkara di pengadilan agama akan menjalani sidang secara online atau telecoference.
“Sehingga warga binaan yang sedang dalam proses peradilan di pengadilan agama juga tetap dapat mengikuti persidangan,” jelas Dedy.
Dedy menambahkan, kerjasama ini merupakan terobosan dan sinergitas pelayanan bagi warga binaan untuk memperoleh salah satu haknya.
“Ini merupakan sinergitas yang baik dan tentunya akan berdampak baik bagi warga binaan dalam memperoleh pelayanan hukum dari pengadilan agama,” tandasnya.
Ketua pengadilan mojokerto Nurul Maulidah menambahkan, menyambut baik atas dilaksanakannya kerja sama ini. Ia berharap dengan adanya kerjasama tersebut jika memang ada warga binaan yang digugat cerai oleh pasangannya, warga binaan tersebut bisa mengikuti tahapan proses persidangan.
“Kami sangat senang dengan adanya kerjasama ini, Bila diperlukan kami dan jajaran akan selalu siap memberikan penyuluhan atau sosialisasi terhadap warga binaan,” imbuhnya. (cw)