IM.com – Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Mojokerto bergerak sigap menindak pengedar sabu-sabu. Dua orang pelaku, laki-laki DI (35) dan perempuan LNI (33) diamankan beserta barang bukti enam paket sabu.
Kedua tersangka dibekuk di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. DI merupakan warga Sooko, sedangka LNI berasal dari Jombang.
“Pelaku SNI (33) kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang yang bernama DW (35) yang juga sudah tertangkap,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno, Sabtu (11/6/22).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan kedua tersangka diantaranya 6 paket sabu kemasan plastik klip. Masing-masing paket berisi sabu seberat 0,74 gram, 0,24 gram, 0,38 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, dan 0,38 gram.
“Kami juga amankan 15 buah plastik klip kosong,” tambah AKP Bambang.
Petugas juga menemukan1 buah pipet kaca, 1 buah korek api warna merah, 2 buah sekrop plastik warna putih dan hitam, 1 buah alat hisap, 1 buah dompet warna merah muda, dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
“Semua kami amankan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus ini,” kata AKP Bambang. (Baca juga: Polres Mojokerto Ringkus Tiga Gembong Narkoba, 11 Paket Sabu Diamankan)
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu di Sooko Mojokerto.
“Benar, penangkapan pada hari Kamis yang lalu oleh anggota Satresnarkoba, dan sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,”tutur AKBP Apip.
Apip menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah surut dan bersungguh-sungguh dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto. Pasalnya, zat adiktif itu sangat merusak kehidupan masyarakat, khususnya masa depan generasi muda bangsa.
“Jadi kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar–benar memerangi Narkoba baik cara tindakan tegas maupun dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Narkoba,” tegasnya.
Kedua pelaku yang terbukti sebagai pengedar ini lanjut Kapolres Mojokerto akan di kenakan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukumanya paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
Pihak Polres Mojokerto akan menggandeng dinas terkait dan juga lembaga pendidikan maupun sosial untuk kampanye pencegahan narkoba. Sosialisasi untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. (im)