Ketua DPRD Ayni Zuroh (kanan) dan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampigi Wabup Muhammad Albarra menunjukkan berita acara persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah atas tiga raperda pada Rapat Paripurna, Senin (4/7/2022).

IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (4/7/2022). Ketiga regulasi yakni Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman usulan legislatif serta Raperda tentang  Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Raperda tentang Penanaman Modal dari pemkab.

Ketua DPRD Ayni Zuroh dan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menandatangani berita acara persetujuan bersama pada Rapat Paripurna di Gedung Graha Wichesa, Senin (4/7/2022). Rapat dipimpin langsung oleh ketua dewan dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Jajaran DPRD Kabupaten Mojokerto serta Kepala OPD.

“Selanjutnya, mengacu pada ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah dimaksud akan diajukan permohonan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur,” kata Ikfina.

Dalam kesempatan itu, Ikfina Fahmawati juga menyampaikan pendapat akhir Bupati Mojokerto terhadap dua Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran  2021 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia mengemukakan, dewan dan pemkab telah menyetujui bersama kedua Raperda tersebut.

Menurut Ikfina, kedua Raperda  tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang intensif dan cukup menguras waktu, pikiran serta tenaga. Namun, dengan dorongan semangat bersama untuk mengutamakan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan Kabupaten Mojokerto, dua regulasi itu akhirnya bisa diselesaikan.

Ikfina menambahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran  2021 adalah disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 194 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagaimana telah disampaikan dalam Nota Penjelasan, pembahasan Raperda ini dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dimana tahun ini kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini ini tentunya tidak dapat terlepas dari hasil kerja keras kita bersama. Syukur Alhamdulillah, setelah melalui tahap pembahasan dengan berbagai dinamikanya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran  2021 dapat diberikan persetujuan bersama oleh DPRD,” jelasnya.

Hal ini, lanjut Ikfina, sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan memperhatikan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 903/16326/Keuda tanggal 31 Mei 2022 hal Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.

“Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud akan diajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi,” terangnya.

Kemudian, terkait Raperda tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah, Ikfina mengatakan, telah melalui tahap Pembicaraan Tingkat I dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

“Hasil fasilitasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 24 Maret 2022 Nomor 188/11615/013.2/2022 perihal Fasilitasi Raperda Kabupaten Mojokerto,” katanya.

Adapun materi muatan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud juga telah dilakukan penyempurnaan bersama dengan DPRD sesuai dengan hasil fasilitasi baik dari segi substansi, legal drafting maupun hal-hal yang bersifat redaksional.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami berpendapat bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan inisiatif dari DPRD ini, dapat diberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.

Ikfina berharap, melalui Peraturan Daerah ini dapat meningkatkan kualitas serta performance pengelolaan APBD dengan tetap mengedepankan 3 Pilar Tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

“Sehingga tata kelola pemerintahan yang mengacu pada prinsip good and clean governance, serta berorientasi pada kepentingan publik melalui proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban niscaya akan dapat terwujud,” tukasnya. (im)

81

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini