IM.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat lima orang simpatisan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), putra kiai yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Kelimanya memiliki peran masing-masing dalam melindungi anak pengasuh pondok pesantren di Jombang yang akrab disapa Mas Bechi saat hendak ditangkap polisi di kediamannya.
Polisi menganggap perbuatan lima orang tersebut dianggap mengalang-halangi proses hukum. Lima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, salah satu di antaranya telah ditahan.
“Sementara 4 lainnya masih diperiksa intensif di Mapolres Jombang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2021).
Berikut identitas lima tersangka serta perannya:
- WH warga Sidoarjo, menabrak barikade polisi di pintu pondok menggunakan motor
- MR warga Jombang, menyiram petugas dengan menggunakan air panas
- MN warga Gunung Kidul, Jawa Tengah, menghalangi petugas saat penangkapan MSA dengan kekerasan
- SA warga Lamongan, memprovokasi para pendukung MSA dengan kekerasan
- DD sopir MSA, menyembunyikan MSA saat proses penangkapan.
Dirmanto mengatakan, saat penangkapan MSAT, polisi juga mengamankan 321 orang saat penangkapan MSAT di kediamannya, lingkungan Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Kamis (7/7/2022). Setelah lima simpatisan dijadikan tersangka, 316 orang lainnya masih berstatus saksi dan sudah dipulangkan.
“Ancaman hukumannya 5 tahun,” ujar Dirmanto. (Baca: Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Ditahan di Rutan Medaeng)
MSAT disebut polisi tidak kooperatif dalam menjalankan proses hukum sehingga polisi menetapkan status DPO terhadap putra Kiai Mochammad Muchtar Mu’thi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyah Jombang. Sejak penetapan tersangka, polisi selalu gagal menjemput paksa MSAT karena dihalang-halangi santri ponpes simpatisan pria yang akrab disapa Mas Bechi itu.
Pada Kamis kemarin, tim polisi gabungan mengepung kompleks pesantren tempat tinggal MSA. Dia menyerahkan diri kepada polisi setelah polisi mengepung tempat tinggalnya lebih dari 15 jam. MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. (im)