IM.com – Dugaan perselingkuhan oknum perwira polisi dengan istri anggota TNI AD diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Propam Polresta Mojokerto tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan indikasi pelanggaran yang dilakukan Ipda B.
menjalani pemeriksaan di Propam Polresta Mojokerto untuk me dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan maraton di Polres Jombang dan Propam Polresta Mojokerto.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Khoirul Umam mengatakan, Ipda B langsung menjalani pemeriksaan Propam setelah dipulangkan dari Polres Jombang. Penyelidikan ini untuk menentukan apakah polisi yang menjabap Wakapolsek Dawarblandong itu patut dijatuhi sanksi disiplin atau tidak.
“Saat ini Ipda B masih diinterogasi oleh Propam Polresta Mojokerto Kota terkait kejadian tersebut yang viral di Jombang. Beliau sudah dipulangkan, jadi tidak diamankan,” katanya kepada sejumlah wartawan, Rabu (27/7/2022).
Umam juga belum bisa memastikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan jika Ipda terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri. Sebab, hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.
“Untuk sanksi yang diberikan kepada Ipda B kami tetap melakukan penyelidikan. Bila benar Ipda B ini melanggar kode etik , kami akan koordinsi dengan propam,” ujarnya
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang menghentikan proses hukum oknum Perwira Polresta Mojokerto berinisial B. Polisi berpangkap Ipda itu dicegat warga saat keluar dari perempuan istri anggota TNI di Dusun Gerbong, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto.
Baca: Ini Klarifikasi Polresta Mojokerto Soal Dugaan Selingkuh Oknum Perwira
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menuturkan bahwa perkara tersebut termasuk dalam delik aduan absolut, sehingga harus terdapat pelaporan. Sedangkan suami S tidak ingin memperkarakan kejadian tersebut ke jalur hukum.
“Pemberitaan yang mengarah kepada perzinaahan berdasarkan penyelidikan dan pememeriksaan dalam pasal 284 KUHP, karena delik aduan absolut sehingga harus ada yang melapor, kemudian kami panggil untuk pemeriksan awal terhdap suami yang statusnya juga anggota TNI di Surabaya. Yang bersangkutan tidak mau melaporkan ke ranah hukum,” kata Giadi, Selasa (26/7/2022) malam.
Berdasarkan keterangan Giadi, suami S ingin menyelesaikan masalah hubungan istrinya dengan oknum polisi yang berdinas di wilayah Polresta Mojokerto ini secara kekeluargaan. Sehingga proses penyelidikan dihentikan.
“Merasa bahwa hal ini masalah keluarga, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan, karena perkara delik aduan absolut, suami S tidak melaporkan ini kami menghentikan perkara ini dalam status penyelidikan,” jelasnya.
“Selanjutnya terhadap anggota polisi inisial B kami serahkan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penegakkan disiplin, dan kode etik profesi,” kata Giadi menambahkan.
Kejadian yang terjadi di Kecamatan Jogoroto yang sempat ditangani Polsek setempat. Namun dilimpahkan ke Polres Jombang adanya oknum polisi bertamu ke wanita yang bersuami benar adanya.
“Kami melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengecekan TKP bahwa benar oknum Polri inisial B bertamu di rumah S pada pukul 4 sore sampai setengah 10 malam. Dari keterangan baik B dan S, saudara B mau membeli rumah, dibuktikan juga dari keterangan suami S bahwa istrinya merupakan broker atau agen properti memiliki lima cabang di Jatim,” ungkap Giadi. (cw)