Polisi menginterogasi M Ridwan (54), pria asal Mojokerto yang mengaku sebagai pilot untuk memperdayai dan menggondol harta milik IS (46) janda asal Nganjuk.

IM.com – Seorang warga Kabupaten Mojokerto, M Ridwan (54), mengaku sebagai pilot untuk memperdayai IS (46), janda asal Nganjuk. Dengan modus penipuan itu, pelaku menggondol mobil, dompet serta handhone korban.

Kasus ini terungkap dari laporan IS ke Polresta Madiun pada 19 Juni 2022 lalu. Polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya, wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Tersangka kami amankan di rumahnya, di Mojokerto. Mobil milik korban juga kami sita,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan didampingi Kasi Humas, Iptu Supriyanto, Selasa (9/7/2022).

Tatar menjelaskan, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dengan mengaku sebagai pilot Maskapai Garuda Indonesia. Dari perkenalan itu, kemudian tersangka mengajak korban bertemu di Hotel Bali Kota Madiun.

“Jadi modusnya tersangka ini mengaku diri sebagai seorang pilot. Korban kepincut dan mau diajak tidur di hotel,” ujar Tatar.

Setelah kencan semalam di hotel, pagi esok harinya tersangka pergi tanpa pamit saat korban sedang mandi. Tersangka kabur dengan menggasak handphone, dompet dan mobil korban.

“Saat korban mandi, tersangka membawa kabur handphone Samsung Galaxy A20s, dompet berisi uang Rp 950.000, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) serta mobil milik korban,” tandas Tatar.

Perbuatan pelaku mengakibatkan korban menderita kerugian sekitar Rp 108 juta. Janda asal Ngajuk itu kemudian melapor ke Polresta Madiun.

Setelah penyelidikan sekitar satu bulan, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Kabuapaten Mojokerto dan mengamankan mobil Toyota Avanza yang dicuri tersangka. Akibat perbuatannya, M Ridwan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (im)

330

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini