IM.com – Unit Reskrim Polsek Trawas menggerebek dua rumah kurir narkoba di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Polisi mengamankan dua tersangka beserta sabu-sabu kurang lebih 4,35 gram.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah kurir narkoba, Moch. Huda alias Dongkel (31), warga Dusun Jeruk Wangi, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo pada 22 Agustus sekira pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat, kediaman itu diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.
“Mendapati pelaku Huda di dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Trawas, Ipda Sutono.
Di sebuah kamar, petugas mendapatkan seperangkat alat hisap narkotika, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, timbangan sabu, 3 set plastik klip sebagai pembungkus narkoba jenis sabu, dan 8 buah korek api.
“Satu plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 2,23 gram,” sambung Sutono.
Setelah diinterogasi, Heru mengaku selama ini menjadi kurir sabu-sabu yang diperoleh dari Junen alias MM. Informasinya, Junen saat ini mendekam di lapas.
“Lapasnya belum jelas, masih kita selidiki lagi,” ujar Sutono.
Dalam seminggu, Junen memasok sabu-sabu kepada Heru antara 20 sampai 30 gram. Ketika sabu-sabu ludes terjual, uang hasil penjualannya di transfer ke Junen.
“Jika barang habis diedarkan uang hasil penjualan langsung dikirim ke Junenmelalui Transfer,” ungkapnya.
Delapan hari kemudian, pada 30 Agustus 2022, petugas kembali melakukan penggerebekan di rumah tersangka lain yakni Sodikin (28) warga Dusun/Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Menurut Sutono, tempat itu disinyalir menjadi tempat transaksi narkotika.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bila di sebuah rumah di Desa Jiyu, Kecamatan Kuturejo sering dipergunakan sebagai transaksi jual beli Narkotika dan obat keras,” terang Sutono.
Sekira pukul 13.00 WIB, petugas bergerak menangkap Sodikin tanpa perlawanan di rumahnya. Polisi juga melakukan penggeledahan.
“Kami menemukan barang nukti sabu- sabu di dalam kamar,” tandas Sutono.
Barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu berat kurang lebih 2,12 Gram dalam 4 klip plastik, 1 buah kotak logam tempat penyimpanan sabu, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah korek api gas, 1 buah HP merk samsung, dan uang Tunai Rp. 750 ribu.
“Rincian sabu, 1 plastik klip yang berisi sabu berat kotor 1,05 Gram, 1 plastik klip berisi sabu berat 0,43 Gram, 1 plastik klip berisi sabu berat 0,32 Gram, 1 plastik klip berisi sabu berat 0,32 Gram,” ungkap Sutono.
Berdasarkan keterangan Sodikin, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernisial J. Kini, Petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap J.
“Pasokan dari orang inisial J dalam seminggu antara 20-30 Gram. Barang kalau habis diedarkan uang hasil penjualan langsung dikirim ke orang berinisial J melalui transfer,” pungkasya.
Saat ini mendekam dalam sel tahanan Polsek Trawas. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cw)