Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menyerahkan dokumen hasil rapat kerja dan pembahasan Badan Anggaran atas Raperda P-APBD Tahun 2022 kepada Walikota Ika Puspitasari dalam paripurna, Selasa (13/9/2022).

IM.com – Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2022 diperkirakan naik menjadi Rp 861.460.844.421 dari sisi pendapatan daerah dan Rp 1.196.711.762.622 pada belanja daerah. Berdasar hasil pembahasan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan 8 rekomendasi atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah P-APBD  Kota Mojokerto 2022.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dalam rapat kerja antara Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemkot Mojokerto selama empat hari yakni 9-12 September 2022. Hasilnya disepakati hal-hal sebagai berikut sebagaimana dipaparkan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Ery Purwanti dalam rapat Paripurna, Selasa (13/9/2022).

  1. Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 805.274.140.648 diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 861.460.844.421 atau bertambah 7 persen. Kenaikan itu meliputi penerimaan sebagai berikut :

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula dianggarkan sebesar Rp 219.139. 999.048, diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 223.913.813.342 atau naik 2 Kenaikan meliputi   penerimaan sebagai berikut:
  2. Pajak daerah, semula Rp 52.956.000.000 naik menjadi Rp 55.892.500.000 atau naik sebesar 6 persen.
  3. Rretribusi daerah, semula Rp 11.630.823.069 turun 3 persenmenjadi Rp 11.313.304.319.
  4. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, diperkirakan tetap sebesar Rp 4.815.282.000.
  5. Lain-lain PAD yang sah, semula Rp 149.737.893.979, setelah perubahan diperkirakan naik 1 persen menjadi Rp 151.892.727.023.
  6. Pendapatan Transfer, semula dianggarkan sebesar Rp 586.134.141.600 diperkirakan mengalami kenaikan 3 persen menjadi Rp 637.547.031.079. Meliputi penerimaan sebagai berikut :
  7. Pendapatan transfer pemerintah pusat, semula Rp 522.363.944.164 naik 9 persen menjadi Rp 567.261.642.368.
  8. Pendapatan transfer antar daerah, semula Rp 63.770.197.436 naik 10 persen menjadi Rp 70.285.388.711.
  9. Belanja Daerah

Belanja daerah yang semula Rp 1.096.780.652.849, setelah perubahan naik menjadi Rp 1.196.711.762.622, yang meliputi komponen belanja sebagai berikut :

  1. Belanja Operasi, semula dianggarkan Rp  828.741.442.471 naik menjadi Rp 893.049.009.912, dengan rincian sebagai berikut :
  2. Belanja pegawai, semula sebesar Rp 347.993.398.874, setelah perubahan naik 4 persen menjadi Rp 361.853.365.264.
  3. Belanja Barang Dan Jasa, semula Rp 444.089.705.239, setelah perubahan naik 10 persen menjadi Rp 488.979.442.527.
  4. Belanja bunga, semula belum dianggarkan, setelah perubahan dialokasikan sebesar Rp 2.308.354.263.
  5. Belanja Hibah, semula Rp 23.555.938.358, setelah perubahan naik 2 persen menjadi Rp 24.071.247.858.
  6. Belanja Bantuan Sosial, semula Rp 13.102.400.000, setelah perubahan naik 21 persen menjadi Rp 15.836.600.000.
  7. Belanja Modal, semula Rp 259.904.483.701, setelah perubahan bertambah 15 persen menjadi Rp 298.030.205.419.
  8. Belanja Tidak Terduga, semula Rp 8. 134.726.677, setelah perubahan berkurang 31 persen menjadi Rp 5.632.547.291.

Dengan proyeksi penerimaan pendapatan daerah yang lebih kecil dari belanja daerah maka terjadi  selisih defisit, yang semula minus Rp 291. 506.512.201, setelah perubahan menjadi minus Rp 335.250.918.201.

III. Pembiayaan Daerah

  1. Penerimaan Pembiayaan Daerah, semula direncanakan Rp 297.992.002.301, mengalami kenaikan menjadi Rp 376.597.218.874, meliputi :
  2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) semula dianggarkan Rp 196.159.597.301, setelah perubahan bertambah 40 persen atau Rp 78.605.216.573 menjadi Rp 274.764.813.874.
  3. Penerimaan Pinjaman Daerah, dianggarkan tetap sebesar Rp 101.782.405.000.
  4. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah dianggarkan tetap sebesar Rp 50.000.000.
  5. Pengeluaran Pembiayaan, semula Rp 6.485.490.100, mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 41.346.300.673, meliputi :
  6. Penyertaan Modal Daerah, dianggarkan tetap sebesar Rp 6.485.490.100.
  7. Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang semula belum dianggarkan, setelah perubahan dialokasikan sebesar Rp 34.860.810.

“Berdasarkan kondisi yang ada, DPRD Kota  Mojokerto merekomendasikan hal-hal sebagai berikut,” kata Ery Purwati.

Pertama, semangat dari pembahasan perubahan APBD Tahun 2022 adalah memprioritaskan bantuan bagi  masyarakat untuk pemulihan dampak pendemi Covid-19 dan dampak kenaikan harga bbm.

“Semangat perubahan anggaran juga didasarkan pada kondisi yang mengharuskan adanya penyesuaian,” ujar Ery.

Kedua, tren pendapatan daerah dari unsur pendapatan transfer baik dari pemerintah pusat maupun antar daerah selama beberapa tahun terakhir cenderung menurun. Ery mengatakan, pada kondisi ini, alokasi belanja untuk membiayai program, kegiatan dan sub kegiatan di seluruh OPD harus direncanakan secara tepat.

“Serta pembagian alokasi anggaran yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan RPJMD dan RKPD tahun 2022,” ucapnya.

Ketiga, secara prinsip, pengelolaan belanja daerah berbasis kinerja (performance based). Sehingga setiap belanja akan bermuara untuk mendukung capaian indikator kinerja utama tahun 2022.

Keempat, pendistribusian belanja bantuan sosial harus didasarkan atas data yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Menurut Ery, penerima bantuan sosial haruslah benar-benar yang layak menerima.

“Bukan karena mempunyai kedekatan dengan pihak-pihak yang mempunyai akses terhadap pendataan maupun untuk kepentingan politis pihak- pihak tertentu,” tandasnya

Kelima, terkait penyertaan modal pemerintah daerah untuk  BPRS, harus sudah dianalisis kelayakan investasi, portofolio, dan resikonya. Kemudian ditatausahakan dengan baik dan diaudit secara berkualitas.

”Penyertaan modal pemerintah daerah memerlukan evaluasi berkelanjutan untuk memberikan keyakinan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada pemkot dan masyarakat umum,” papar Ery.

Keenam, rencana investasi jangka pendek dari blud harus jelas peruntukannya, rencana investasi jangka pendeknya. Juga perlu ada kajian yang komprehensif dan pelaksanaannya ditatausahakan dan diaudit dengan baik.

Ketujuh, tantangan terbesar yang dihadapi BLUD adalah bagaimana menentukan jumlah yang paling optimal. Yaitu menentukan jumlah aset di tangan yang mencukupi untuk mendanai kegiatan operasional  BLUD pasca investasi dan menginvestasikan kas yang masih menganggur untuk mencapai tujuan dan rencana bisnis yang baik.

“Untuk itu, analisis investasi menjadi bagian penting yang harus disertakan pada setiap rencana bisnis (termasuk investasi) untuk  memperoleh pertimbangan yang memadai baik dari aspek teknis maupun keuangan,” jelasnya.

Kedelapan, dalam sisa tahun anggaran 2022 yang kurang dari 4 bulan, semua OPD harus mampu merealisasikan program dan kegiatannya dengan maksimal dan optimal. Upaya ini agar program kegiatan yang telah direncanakan dapat memberi manfaat yang sebesar- besarnya bagi masyarakat.

“Dan tidak menyisakan Silpa yang berlebihan,” pungkas legislator PDI Perjuangan itu. (im)

207

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini