Salah satu pasangan suami istri siri langsung menjalani sidang isbat nikah yang dilaksanakan Pengadilan Agama di Pendopo Graha Maja Tama, Jumat (30/9/2022) pagi.

IM.com – Pengadilan Agama Mojokerto mengesahkan 12 pasangan suami istri (pasutri) melalui Sidang Isbat Nikah keliling, Jumat (30/9/2022). Pada kesempatan itu juga, para pasutri yang sebelumnya hanya berstatus menikah siri, langsung memperoleh buku nikah resmi.

Sidang Isbat Nikah keliling hasil kolaborasi PA dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Agenda ini Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati di Pendopo Graha Maja Tama, Jumat (30/9/2022) pagi.

Ikfina mengatakan, terselenggaranya isbat nikah ini tentunya bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum terkait status pernikahan. Tak hanya itu, setelah status pernikahannya tercatat, pasangan suami istri tersebut sedikit banyak akan mengurangi permasalahan terkait hak waris dan masalah catatan kependudukan.

“Tentunya semua yang sudah memenuhi syarat, itu harus segera diresmikan agar tidak menimbulkan masalah. Karena apa, nanti hak warisnya jelas. Kemudian soal kependudukan, ini nanti, kalau ada program pemerintah, bantuan misalnya, kalau sudah suami istri tapi tidak satu KK, ini nanti akan jadi masalah lagi,” ungkapnya.

Dengan berlangsungnya agenda isbat nikah ini, Ikfina berharap, kedepannya nanti pasangan yang memang belum secara resmi pernikahannya tercatat di Kantor Urusan Agama akan semakin banyak yang mengajukan permohonan pengesahan nikah.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, semoga yang lain, para pengantin lama yang belum diresmikan banyak yang nyusul untuk diresmikan, nantinya yang menentukan memenuhi syarat atau tidak itu adalah pengadilan agama,” katanya.

Bupati Ikfina menambahkan, pengesahan status pernikahan merupakan salah satu hal yang juga menjadi perhatian pemerintah. Terlebih, kini pemerintah telah mengadakan isbat nikah keliling dimana hal ini bisa membantu meringankan pasangan suami istri dalam proses pengesahan status pernikahan.

“Ini adalah salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah, kita akan pengupayakan. Kalau di pengadilan agama ada anggaran untuk para masyarakat yang mengajukan isbat nikah yang tidak mampu, nanti akan dibantu oleh pengadilan agama,” tukasnya. (im)

143

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini