IM.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menemukan 11 senajta tajam (sajam) di kamar narapidana. Temuan itu diperoleh saat razia deteksi dini masuknya narkotika dan obat-oabatan terlarang (Narkoba) ke dalam lapas.
Razia dan deteksi dini peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Mojokerto digelar Kamis (13/10/2022). Penggeledahan dipimpin langsung Kalapas Dedi Cahyadi dan diawasi Satopspatnal menyasar kamar napi nomor 11,12 dan ruang tahanan 9,10.
“Razia ini untuk meminimalisir masuknya barang-barang terlarang dan deteksi dini gangguan keamanan serta meminimalisir peredaran narkoba. Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.00 sampai 15.00 WIB,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 sajam buatan, satu buah alat tato buatan, satu pisau cutter, lima sendok stainless, enam charger rakitan. Kemudian, satu ikat pinggang, tiga buah kartu Remi dan satu buah kartu domino.
“Namun tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba. Kegiatan penggeledahan kamar hunian berjalan lancar, tertib dan aman,” ujar Dedi.
Benda-benda yang ditemukan dalam razia langsung disita oleh petugas. Dedi menegaskan, pihaknya akan menggencarkan razia secara berkala di kamar-kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Mojokerto.
“Kegiatan rutin ini untuk menekan peredaran gelap narkoba di dalam lapas serta deteksi dini terhadap segala sesuatu yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Mojokerto,” pungkasnya. (im)