IM.com – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Lapas Klas IIB Mojokerto akhirnya membuahkan hasil. Petugas menemukan dua narapidana (napi) yang menyimpan 6 paket hemat sabu dan 3 ponsel di dalam selnya. Kedua napi itu diserahkan ke Sat Reskoba Polres Kota Mojokerto untuk diproses hukum.

Barang haram itu ditemukan petugas Lapas Mojokerto saat melakukan penggeledahan di sel nomor 18 blok napi. Sel tersebut dihuni M Rahardian alias Gembos (32), warga Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Anggara (24), asal Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.

Rahardian merupakan napi kasus peredaran sabu yang divonis 9 tahun penjara, sedangkan rekan sekamarnya, Anggara adalah napi kasus peredaran pil koplo yang mendapat vonis 1 tahun penjara.

Penggeledahan petugas membuat kedua napi itu panik. Alih-alih ingin mengamankan barang bukti, keenam paket hemat sabu justru terjatuh ke lantai dari gulungan sarung saat diangkat salah satu napi.

“Selain 6 paket sabu, kami juga menemukan 3 HP yang disembunyikan di dalam bantal dan bawah tikar, juga sebuah tablet yang mirip ekstasi. Ini adalah wujud nyata komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Lapas Mojokerto,” Kata Kepala Lapas Mojokerto, Muhammad Hanafi kepada wartawan, Selasa (7/2/2017) sore.

Hanafi menjelaskan, kedua napi tersebut sudah menjadi incaran petugas lapas. Itu setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait keterlibatan kedua napi dalam peredaran narkoba di Lapas Mojokerto.

Petugas juga mengamati gelagat mencurigakan yang ditunjukkan kedua napi selama di dalam lapas. Diduga paket hemat sabu itu akan diedarkan ke sesama warga binaan.

“Semalam (6/2) langsung kami serahkan ke Sat Reskoba Polres Kota Mojokerto kedua napi maupun barang bukti 6 paket sabu, sebutir tablet, dan 3 HP. Selama proses hukum kami titipkan di tahanan Polresta untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mengantisipasi keributan di dalam lapas. Karena napi ini punya pengaruh cukup kuat di lapas,” terangnya.

Hanafi berharap, terungkapnya kasus narkoba di dalam lapas ini membuat masyarakat tak lagi berani membantu warga binaan menyelundupkan barang haram ke Lapas Mojokerto. Dia pun mengusulkan ke Kanwil Kemenkum HAM Jatim agar para petugas lapas mendapatkan penghargaan atas kerja keras mereka memberantas narkoba.

“Kami berharap polisi segera mengungkap jaringan pemasok narkoba ke Lapas Mojokerto. Kalau petugas kami terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas, pasti kami pecat,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskoba Polres Kota Mojokerto, AKP Hendro Susanto membenarkan telah menerima limpahan dua napi yang menyimpan sabu dari Lapas Mojokerto. Akibat perbuatannya, kedua napi bakal mendapat tambahan hukuman atas kasus yang baru.

“Saat ini kedua tersangka masih kami periksa, sementara ini mereka terkait jaringan (pengedar) lokal Mojokerto,” tandasnya. (bud/uyo)

29

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini