IM.com – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kota Mojokerto meminta seluruh apotek dan fasilitas kesehatan menghentikan penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Larangan itu juga berlaku untuk dokter rumah sakit agar tidak meresepkan obat sirup secara bebas.
Larangan ini sesuai Instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. Aturan tersebut yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).
“Saat ini Dinkes sudah memberitahukan kepada seluruh FKTP dan RS yang ada di Kota Mojokerto untuk sementara tidak menggunakan sediaan paracetamol sirup yang mengandung ethylene glycol, hingga pengumuman resmi dari pemerintah.” kata Sekretaris DinkesP2KB Kota Mojokerto, dr. Farida Mariana.
Farida mengatakan, pihaknya segera membuat Surat Edaran menindaklanjuti instruksi Kemenkes tersebut. Nantinya, SE itu akan disebarkan ke asilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), RS, dan apotek.
Meski belum ada laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal di Kota Mojokerto, tetapi Farida mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli obat dalam bentuk sirup. Apalagi jika tidak disertai resep dokter.
“Bila anak demam agar segera memeriksakan ke fasyankes terdekat, dan tidak disarankan untuk membeli obat dalam bentuk sediaan sirup tanpa resep dokter,” imbuhnya. (im)