IM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BUMDes Sumbersono, Kecamatan Dlanggu. Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru, selain mantan kepala desa Trisno Hariyanto (37).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya mengatakan, para saksi yang dipanggil yakni perangkat Desa Sumbersono, Camat Dlanggu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Bagian Hukum, dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Pemeriksaan akan dilakukan pekan ini akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah pihak lain.
“Minggu ini full dilakukan pemeriksaan,” kata Rizky kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Selain dari unsur pemerintah, penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto juga mendalami dugaan keterlibatan kontraktor. Pasalnya, Gedung BUMDes pusat oleh-oleh itu dibangun tahun 2019 menggunakan APBDes Sumbersono Rp 800 juta.
Tersangka Trisno saat menjabat Kades saat itu itu menggunakan jasa kontraktor atau pihak ketiga asal Kabupaten Malang, Noto Hariyanto. Namun, Trisno sama sekali tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tersebut.
Rizky Raditya mengatakan pihak kontraktor diduga membangun BUMDes Sumbersono tidak sesuai spesifikasi dan tidak tuntas 100 persen. Padahal, anggaran yang dialokasikan sudah terserap semua, yakni Rp 797.774.000. Angka tersebut dari anggaran Rp 800 juta yang dipotong pajak.
Rizky menduga, gedung BUMDes yang saat ini berupa 20 ruko tidak sampai menghabiskan Rp 797 juta. Pasalnya, gedung tersebut belum sepenuhnya tuntas. Sehingga penyidik menemukan selisih pembayaran.
“Tidak ada pertanggungjawaban sama sekali, desa langsung mentransfer ke kontraktor begitu saja. Pembangunannya juga ada selisihnya, itu juga sudah dihitung oleh Inspektorat. Nilainya ada, nanti saja karena kami belum periksa Inspektorat di tahap penyidikan,” terangnya.
Akan tetapi saat hendak dikakukan pemeriksaan, Noto Hariyanto kabur. Rizky mengungkapkan, pihakya sempat menelusuri keberadaan Hariyanto ke kantor dan rumahnya. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kontraktornya dari Kabupaten malang, sejak penyelidikan dan penyidikan tidak pernah hadir, kita sudah pernah kesana (rumahnya) juga. Kami tanya warga sekitar memang sudah tidak ada disana, sudah lama,” ungkapnya.
Bahkan, sempat juga menanyakan kepada Kelurahan. Dari situ, ia mendapatkan informasi jika memang banyak yang mencari keberadaan Hariyanto.
“Katanya yang bersangkutan banyak yang mencari. Dari kepolisian juga. Mungkin dia sub juga, sama kontraktor lain juga dicari,” tandas Rizky.
Baca: Korupsi Dana Bumdes, Mantan Kades Sumbersono Mendekam di Lapas
Hingga saat ini, kontraktor masih berstatus saksi dalam kasus korupsi pembangunan gedung BUMDes Sumbersono. Sehingga penangkapan terhadap kontraktor belum dilakukan. Kendati demikian, Kejari Kabupaten Mojokerto tidak memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rizky juga tidak berani menyebut kontraktor berpotensi sebagai tersangka.
“Belum diterbitkan DPO. Masih awal kan, nanti kita lihat perkembangannya bagaimana setelah dilakukan pemeriksaan semua. Saya belum berani bilang seperti itu (kontraktor berpotensi menjadi tersangka) karena belum pernah diperiksa sama sekali,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan Kades Sumberwono periode 2013-2019, Trisno ke penjara pada Rabu (19/10/2022). Karena tersangka membangun BUMDes berupa pusat oleh-oleh di tempat yang salah tahun 2019. Bangunan 20 kios itu menghabiskan APBDes setempat Rp 800 juta.
Lahan tempat pembangunan BUMDes Sumberwono memang TKD. Namun, statusnya LP2B. berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, TKD Sumbersono yang digunakan Trisno membangun pusat oleh-oleh harus dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai lahan pertanian.
Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000. Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B. (cw)