IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan pimpinan dewan pada rapat paripurna di Graha Wichesa, Gedung Wakil Rakyat, Kamis (24/11/2022).
Rapat paripruna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh serta Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Turut hadir Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Pengesahan rancangan peraturan daerah ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen dan dasar yang jelas serta mengikat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga semua aktivitas pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ikfina.
Sebelum penandatanganan kesepakatan bersama, Bupati Ikfina berkesempatan menyaksikan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Mojokerto tahun 2023 serta mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD TA 2023.
Sebagaimana diketahui, penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD TA 2023. Laporan tersebut menjadi dasar dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang persetujuan penetapan Raperda tentang APBD TA 2023.
Pada kesempatan itu, Bupati Ikfina mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang APBD kabupaten mojokerto TA 2023. Ia juga menilai, semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab bersama, demi terciptanya kesinambungan serta keberhasilan pembangunan di bumi Majapahit ini.
“Persetujuan untuk disahkannya rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto,” tambahnya.
Bupati Ikfina menambahkan, secara umum APBD disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan daerah, untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.
“Tentunya disesuaikan juga dengan Visi Misi Kabupaten Mojokerto yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” bebernya.
Ikfina menjelaskan, apabila Raperda APBD tahun anggaran 2023 telah ditetapkan menjadi perda, maka akan dapat digunakan sebagai dasar sekaligus pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
“Akhirnya pada kesempatan ini, saya tidak akan bosan-bosannya untuk selalu mengingatkan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya demi memberikan service excellent bagi seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Mojokerto terutama kepada masyarakat, karena pengabdian yang kita lakukan ini merupakan kewajiban selaku aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat,” pungkasnya. (im)