IM.com – Faktor ekonomi menjadi alasan banyaknya perkara perceraian yang ditanggani Pengadilan Agama (PA) Mojokerto hingga semester pertama tahun 2017.
Kasus perceraian baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Mojokerto didominasi oleh gugatan pihak istri daripada suami dengan alasan tertinggi yakni ekonomi.
Data Pengadilan Agama (PA) Mojokerto menyebutkan, mulai Januari hingga Juli ada sebanyak 1.744 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut pihak istri mendominasi perkara perceraian yang diajukan ke PA Mojokerto. Tercatat, pihak istri mengugat cerai suami sebanyak 1.194 perkara.
Sedangkan 550 perkara lainnya diajukan oleh pihak suami. Artinya, jumlah pengajuan cerai dari pihak istri lebih banyak dari yang diajukan dari pihak istri. Dari 13 item alasan perceraian, faktor ekonomi menjadi alasan tertinggi perkara perceraian di Mojokerto.
Humas PA Mojokerto,
Sofyan Jefri mengatakan, dari data yang masuk PA Mojokerto menyebutkan, bulan Januari banyak kasus perceraian yang masuk baik kasus cerai talak maupun cerai gugat. “Dari pihak suami sebanyak 103 perkara dan pihak istri sebanyak 262 perkara,”ungkapnya, Jum’at (18/8/2017).
Totalnya mencapai 365 perkara. Sementara bulan Juni merupakan bulan dengan jumlah perkara terendah yang didaftarkan ke PA Mojokerto, baik cerai gugat maupun cerai talak.
Cerai gugat sebanyak 42 perkara dan cerai talak sebanyak 29 perkara, sementara perkara yang diterima per bulan rata-rata 80 perkara.
“Sebagian besar kasus cerai gugat yang masuk merupakan perkara yang didasari karena permasalahan ekonomi dalam rumah tangga dari 13 item penyebab perceraian. Namun ada tidaknya masalah ekonomi tersebut, pertengkaran atau perselisihan muncul pertama,” katanya.
Dari 1.942 perkara perceraian yang diterima PA Mojokerto, alasan perceraian tertinggi karena faktor ekonomi. Yakni sebanyak 805 perkara perceraian karena alasan ekonomi.
Meski awalnya ada pertengkaran atau perselisihan tapi ujung-ujungnya yang menjadi alasan yakni ekonomi.
“Alasan ekonomi tersebut, termasuk nafkah yang tidak sesuai dengan kapatuhan yakni diberi tapi sedikit atau tidak diberi sama sekali. Sehingga alasan ekonomi menjadi alasan tertinggi perkara perceraian dibanding faktor lain di Mojokerto. Setiap persidangan jika ditemukan alasan perceraian adalah ekonomi, maka kita gali terkait komitmen awal pernikahan,” ujarnya.
Tapi yang mengajukan perceraian ke PA Mojokerto,lanjut Sofyan,tidak selalu cerai namun banyak juga yang rujuk. Yakni sebanyak 137 di semester pertama 2017.
Namun di sidang, Sofyan menjelaskan, jika hakim wajib memberikan nasihat hukum dengan harapan agar pasangan berfikir ulang, yakni ada solusi lain tanpa harus cerai.
“Namun memang, ekonomi menjadi faktor relatif karena bukan satu-satunya faktor penyebab perceraian adalah faktor ekonomi karena tingkat ekonomi rendah bukan menjadi alasan perceraian. Contoh, ada WIL, PIL, KDRT dan lainnya. Tugas kami menggali alasan tersebut,” tegasnya.(ning/uyo)