Terdakwa Zanuwar mengikuti sidang putusan kasus pencabulan secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto, Senin (19/12/2022).

IM.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Achmad Zanuwar (38). Pria yang berprofesi sebagai tukang sol sepatu itu terbukti melakukan pencabulan terhadap siswi SMP yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Dalam putusannya, Ketua Mejelis Hakim Rosdianti Samang menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dan pencabulan. Hal ini sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta dan subsider 4 bulan kurungan apabila tidak bisa membayar denda,”  kata digelar secara terbuka di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Senin (19/12/2022).

Putusan majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 10 juta. Terdakwa dinilai melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Zanuwar mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

Penasihat Hukum terdakwa, Puryadi, menegaskan akan melakukan upaya banding. Ia menilai, putusan majelis hakim tidak tepat karena keluarga korban dan terdakwa sudah menandatangani surat damai.

“Kita sudah sampaikan (dalam sidang pledoi) bahwa sudah ada surat damai, terdakwa ini tulung punggung keluarga, rumahnya masih kontrak. Jadi kita akan banding, ” tuturnya usai persidangan.

Perbuatan cabul Zanuwar terhadap bocah kelas 2 SD dilakukan pada 27 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku tiba-tiba memeluk, mencium dan menggerayangi payudara korban dari belakang saat ia berjalan sendiri sebuah gang wilayah Kota Mojokerto.

Usai mendapat perlakuan tidak senonoh itu, korban menceritakan kepada orang tuanya. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak menangkap pelaku.

Dalam konfrensi pers di Mapolres Mojokerto Kota (25/12/2022) lalu, Zanuwar mengaku baru sekali melakukan perbuatannya. Tukang sol sepatu itu mengaku tidak memiliki niat mencabuli korban.

Pelaku berdalih tidak sengaja melakukan perbuatan tak senonoh itu karena menyangka korban yang berjalan di depannya adalah istrinya sendiri. Pasalnya, ia mengaku sudah biasa mencumbui sang istri di tempat umum yang sepi. (cw)

199

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini