IM.com – Seorang petani di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto berinisial S (51) diduga menyetubuhi anak gadis tetangganya hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan anak.
Kasus tersebut terungkap dalam fakta persidangan kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa S di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dalam perkara ini, JPU mendakwa S telah menyetubuhi bocah perempuan yang saat itu berusia 15 tahun di sebuah area persawahan pada Januari 2021.
Sidang dihadiri JPU Vidya Noviyanti Charlan dan penasihat hukum terdakwa, Jaka Prima. Sementara terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Perbuatan terdakwa terungkap, ketika orang tua korban curiga melihat perut anaknya semakin besar. Karena khawatir, mereka pun membawa putrinya ke Puskesmes setempat untuk diperiksa.
Hasilnya, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 5 bulan. Informasi itu membuat orang tua korban kaget dan melaporkannya ke Kepala Kelurahan.
Diceritakan, kejadian yang dialaminya terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang melihat anak-anak sebayanya bermain layangan di area persawahan tiba-tiba korban didekati pelaku.
Korban sempat menghindar, akan tetapi terdakwa terus mendesak dan memaksa korban menurunkan celana. Korban awalnya menolak, tetapi akhirnya menuruti kemauan pelaku karena diancam akan dibunuh.
Singkat cerita, korban pun dengan terpaksa menuruti perintah terdakwa. Usai menyetubuhi korban, terdakwa kembali mengatakan kepada korban agar tidak bilang ke orang lain sembari memberikannya uang Rp 20 ribu.
Akibat perbuatan terdakwa, korban hamil dan melahirkan bayi perempuan pada 4 November 2021.
Melalui penasihat hukumnya, Jaka Prima, terdakwa S tidak menampik jika pernah menyetubuhi korban. Namun, ia meragukan anak kandung korban merupakan hasil hubungan badan dengan kliennya.
Pasalnya, Jaka menyebut bukan hanya kliennya yang menytubuhi korban. Berdasar informasi yang i ia peroleh, korban pernah disetubuhi lebih dari satu orang.
“Karena menurut informasi, ada beberapa orang yang melakukan dan semua masyarakat desa pun sudah tahu . Ini yang akan kita ungkapkan dalam persidangan selanjutnya,” katanya, Selasa (20/12/2022).
Jaka juga membantah jika kliennya yang memaksa korban melakukan hubungan badan. Berdasarkam keterangan terdakwa S, korban yang meminta menawarkan hubungan badan asal ada imbalan.
“Dari fakta-fakta yang kita dapat, persetubuhan dilakukan atas permintaan korban,” tandasnya.
Jaka menjelaskan, ia menemukan keterangan dari tetangga-tetangganya korban dan terdakwa, bahwa korban kerap kali menawarkan diri berhubugangn badan.
“Sesuai fakta-fakta, bukti-bukti dari tempat korbsn tinggal, anak ini tidak sekolah , ikut-ikut bantengan, masyarakat pun sudah mengetahui bagaimana kehidupan dari korban. Sampai detik ini, masyrakat sudah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Perkara ini sudah diketahu satu desa,” ungkapnya.
Untuk membuktikan keterangan terdakwa, pihaknya akan mendatangkan saksi de charge atau meringankan pada persidangan selanjutnya. Disinggung soal siapa saja saksi de charge, Jaka enggan menyebut. “Nanti ada masih kita rahasiakan,” pungkasnya.
Agenda persidangan pemeriksaan saksi dari JPU dan pemeriksaan terdakwa sudah selesai. Selanjutnya 2 Januari 2022 majelis hakim PN Mojokerto menjadwalkan sidang pemeriksaan de charge. (cw)