Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Suyono yang membacakan persetujuan pimpinan atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mojokerto tentang Tahun 2023-2043.

IM.com – Pimpinan Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043 menjadi Perda. Dalam persetujuan tersebut, terdapat empat hal yang menjadi rekomendasi dewan dan perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Persetujuan terhadap Raperda RTRW dtetapkan menjadi Perda disampaikan oleh Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota, Suyono, dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Rabu (1/3/2023). Keputusan ini diperoleh setelah melalui proses pembahasan Pimpinan Gabungan Komisi dan pendapat Fraksi yang dilaksanakan pada 22 sampai 25 Februari 2023.

“Pada dasarnya pembahasan raperda berjalan dengan baik. Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada tim eksekutif. Khususnya kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan beserta staf, yang telah membantu kelancaran pembahasan raperda ini,” kata Suyono.

Anggota Fraksi PAN ini memaparkan, pembahasan pimpinan Gabungan Komisi pada 22-25 Februari 2023 menghasilkan empat poin rekomendasi terkait Raperda RTRW. Pertama, regulasi tersebut harus memperhatikan terkait ketersediaan ruang terbuka hijau, KP2B, dan LSD yang sesuai dengan kebutuhan di Kota Mojokerto.

Kedua, terkait Tanah Pemakaman harap memperhatikan sejumlah aspek. Terutama, yang berkaitan dengan aset Pemerintah Kota Mojokerto.

“Kami harap pemkot dapat menyediakan tanah makam yang dibiayai APBD dan anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan makam agar tidak terlihat kumuh,” ucap Suyono.

Ketiga, gabungan komisi meminta Pemkot Mojokerto memasukkkan tempat pembuangan akhir (TPA) dalam rencana pembangunan kota 20 tahun ke depan. Keempat, dewan mempertanyakan apakah rencana pembangunan RTRW di Jalan Semeru sudah sesuai peruntukan dan perijinannya?

“Untuk hak milik yang semula masuk perencanaan ruang terbuka hijau untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan peruntukan di wilayah tersebut. Selain itu, diperlukan pelebaran jalan tersebut untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di wilayah tersebut,” papar Suyono.

Demikian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam Raperda RTRW Tahun 2023-2043.

“Semoga rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan nanti, ke depannya bisa bermanfaat bagi Kota Mojokerto yang kita cintai ini,” tutup Suyono. (adv)

135

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini