IM.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengorek informasi seputar perombakan posisi 63 ASN Pemerintah Kota Mojokerto, terutama demosi pejabat eselon II yang memicu polemik. Forum ini menindaklanjuti pengaduan Komisi I DPRD Kota Mojokerto agar ada kepastian hukum dalam setiap kebijakan mutasi yang diambil Walikota Ika Puspitasari.
Tim KASN yang dipimpin Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Jhon Feriyanto melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Mojokerto di Gedung Dewan, Rabu (15/3/2023). Tujuannya untuk menggali fakta di balik kebijakan mutasi terhadap 63 ASN Pemkot Mojokerto di akhir Januari 2023 lalu.
“Kami masih mencari fakta-fakta, termasuk data dan dokumen terkait kebijakan mutasi ini. Jadi belum bisa menyimpulkan hasilnya,” kata Jhon ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/3/2023).
Mutasi 63 pejabat Pemkot Mojokerto yang dilantik pada 31 Januari 2023 lalu berbuntut polemik. Salah satunya pergeseran jabatan Sumaljo yang baru satu tahun menjabat Kepala BPKPD menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
Kebijakan mutasi itu menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Menurut Jhon, berdasar aturan tersebut, mutasi hanya bisa dilakukan terhadap pejabat sudah menduduki jabatannya paling sedikit dua tahun, sehingga posisi Sumaljo harus dikembalikan ke jabatan semula.
“Itu sudah kita tindaklanjuti. Kami sampaikan suratnya ke walikota, (jabatan) harus dikembalikan (sebelum dimutasi),” ujarnya.
Namun sampai sekarang, Sumaljo masih menduduki Staf Ahli Walikota. Sementara jabatan Kepala BPKPD yang ditinggalkannya masih dibiarkan kosong oleh Walikota.
“Ya itu mungkin masih belum, ini yang akan kita tindaklanjuti lagi. Karena memang ada SE Menpan RB Nomor 52/2020, di situ menyatakan pejabat yang baru satu tahun menjabat boleh dimutasi, tetapi harus melalui uji kompetensi,” tandasnya.
Selanjutnya, tim KASN akan mengorek keterangan dari pihak Pemkot Mojokerto. Terutama terkait alasan Walikota Ika Puspitasari menggeser posisi 63 pejabat, lima orang di antaranya adalah jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon IIB.
“Tadi baru meminta keterangan dari dewan sampai batas waktu jam kantor (kerja). Besok rencananya ke BKD (Pemkot) untuk menggali informasi itu,” tegas Jhon.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan mutasi 63 pejabat pada akhir Januari 2023 lalu. Lima orang di antaranya merupakan pejabat setingkat Eselon IIB.
Kelima pejabat tersebut yakni Abd. Rachman Tuwo dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, kini menduduki kursi Asisten Administrasi Umum Setdakot dan Kepala Dinas PUPR Mashudi digeser menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Kemudian, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Novi Rahardjo diangkat menjadi Sekretaris DPRD Kota Mojokerto.
Selanjutnya, Kepala DPMPTSP dan Naker Heryana Dodik Murtono dimutasi menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot dan Kepala BPKPD Sumaljo digeser ke Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan. Sedangkan di sisi lain, jabatan lama yang ditinggalkan kelima pejabat tadi dibiarkan kosong.
Selain pengosongan sementara lima kursi jabatan, kontroversi lain mengemuka dari demosi (penurunan jabatan) Bambang Mujiono dari Kepala DLH menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Sejumlah kejanggalan itu kemudian memantik pertanyaan DPRD karena kebijakan mutasi kental nuansa penilaian subyektif dan tidak sesuai capaian kinerjanya.
Komisi I kemudian mengkonsultasikan permasalahan ini ke KASN. Sebanyak tujuh orang anggota dewan datang ke Kantor KASN di Jakarta pada 2 Maret 2023 lalu.
“Harapan kami pejabat yang demosi, kalau tidak ada permasalahan bisa dikembalikan ke jabatan semula. Karena melihat indikator kinerja utama (Bambang Mujiono) nilainya bagus, hampir 9,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh usai audiensi dengan tim KASN.
Choiroiyaroh mengatakan, konsultasi Komisi 1 ke KASN terkait masalah ini adalah untuk membuat setiap kebijakan mutasi ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto sesuai dengan aturan, penilaian kinerja dan ada kepastian hukumnya. Pihaknya mengaku tidak pernah menerima pengaduan apapun dari para ASN maupun pejabat yang masuk gerbong mutasi periode Januari 2023 lalu.
“Kami berkoodinasi dengan KASN untuk mempertanyakan alasan mutasi dan demosi. Hal ini semata untuk memberikan kepastian hukum bagi ASN yang dimutasi,” cetusnya. (adv/im)