IM.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tancap gas menindaklanjuti dokumen Persetujuan Substansi atas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2023-2043 dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Salah satu yang sedang dimatangkan adalah rencana penyesuaian luas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Rencana penyesuaian luas LSD dibahas dalam Rapat Kordinasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kota Mojokerto, Senin (10/4/2023). Forum ini dipimpin langsung oleh Walikota Ika Puspitasari.
Dalam arahannya, walikota yang akrab disapa Ning Ita berharap dalam forum ini beberapa hal substansif bisa disepakati bersama. Keputusan tersebut, lanjutnya, seharusnya sudah ditetapkan berdasarkan kajian ahli.
“Sosok yang benar-benar ahli, dalam hal ini harus dilibatkan. Mengingat ini adalah jangka panjang, untuk 20 tahun. Karena dampak jangka panjangnya. Sehingga kita benar-benar harus rigid dan detail terkait substansi yang ada di dokumen ini,” ujar walikota.
Pada rapat yang dihadiri Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas PUPR beserta sejumkah jajaran dari masing-masing OPD ini, salah satu pembahasan yang dimunculkan adalah rencana penyesuaian luas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Kota Mojokerto sebagai daerah perkotaan tidak bisa dijadikan sebagai daerah yang wajib memenuhi ketahanan pangan bagi masyarakat yang tinggal di dalamnya. Kebutuhan terkait pangan warga Kota Mojokerto harus dicukupi dari mana, berapa besar, ini harus dikaji,” terang wali kota.
Selain itu, penyesuaian ini juga sesuai dengan arahan Kementerian PAN-RB agar pemda berfokus pada RB berdampak. Salah satu poin RB Berdampak adalah peningkatan investasi. Peluang peningkatan investasi ini dinilai ada di Kota Mojokerto.
Sementara akademisi ahli Perencanaan Wilayah dan Kota asal ITS, Putu Rudy Satiawan, yang turut hadir dalam forum tersebut mengungkapkan pandangannya terhadap gagasan rencana penyesuaian LSD oleh Pemkot Mojokerto.
“Gagasan rencana me-reset LSD ini berdasar. Mengingat kecukupan pangan, tidak bisa hanya berdasarkan regionalisasi. Tapi lintas wilayah, setidaknya provinsi. Ini nanti bisa kita ketahui kebih detail setelah dilakukan kajian,” ujar Putu Rudy. (im)