IM.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto terus meningkatkan pelayanan dalam rangka penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Organisasi perangkat daerah (OPD) ini akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memaksimalkan upaya tersebut.
Pembentukan UPTD PPA sesuai amanat Permedagri 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT. Unit ini fokus bertugas memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Adapun layanan yang akan diberikan melalui UPTD berupa pengaduan masyarakat; penjangkauan korban; pengelolaan kasus; penampungan sementara; mediasi; dan pendampingan korban. Diharapkan dengan adanya UPTD PPA kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Mojokerto dan ditangani secara cepat, tepat dan komprehensif.
Saat ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mojokerto masih dalam proses penyusunan kajian akademik. Dalam hal ini, Pemkot menggandeng dengan Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA) di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Kajian akademik nantinya menjadi dasar pertimbangan kepada Walikota dan Kepala Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur untuk memberikan rekomendasi perlu atau tidaknya dibentuk Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kota Mojokerto. Selain itu, kajian juga untuk menentukan tipe B atau C UPTD PPA di Kota Mojokerto berdasarkan jumlah kasus yang ditangani selama ini.
Rapat FGD kedua antara PP OTODA sebagai pendamping penyusunan Kajian Akademisi bersama OPD terkait di Kota Mojokerto digelar pada Selasa (11/4/2023). Selanjutnya, dokumen kajian akademik akan diserahkan kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Mojokerto untuk dikirim ke Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan pembentukan UPTD di Kota Mojokerto.
“Kami berharap tahun 2023 ini kami sudah mendaptkan persetujuan dari Biro Organisasi Prov Jawa Timur. Karena pos Anggaran pembentukan UPTD di Kota Mojokerto sudah dimasukkan Rencana Kerja (Renja) usulan Tahun 2024 oleh Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (im)