IM.com – Kerugian negara akibat dugaan korupsi Kepala Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sugihato, senilai Rp 1,02 miliar. Tersangka menggelapkan anggaran desa hingga mencapai angka fantastis itu digelapkan tersangka melalui beberapa kegiatan belanja.
Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Sementara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor: 700/879/416-060/2023 tertanggal April 2023, banyak kegiatan belanja anggaran yang fiktif atau tidak sesuai ketentuan. Dari angka kerugian negara Rp 1,02 miliar, sebanyak Rp 413.000.000 dibelanjakan di tahun 2021 dan Rp 607.787.900 pada 2022.
“Setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, disimpulkan bahwa perbuatan tersangka S tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022 sebesar Rp 1.020.787.900,” kata Kepala Seksi Intelijen Lilik Dwi P.
Sebagian besar anggaran yang diselewengkan Sugihato adalah untuk belanja proyek pembangunan di desanya. Dalam laporan Inspektorat Kabupaten Mojokerto, ada 6 poin indikasi penyimpangan dari puluhan kegiatan belanja Anggaran Desa Lolawang.
- Laporan realisasi belanja yang tidak sesuai:
– Gerakan satu miliar masker Rp 25.246.000 Gerakan seribu masker Rp 24.754.000
– Sewa peralatan pembangunan drainase dusun RT 007 Rp 4.200.000.
– Administrasi kegiatan pembangunan drainase dusun RT 007 Rp 500.000
– Administrasi kegiatan pembangunan tanah makam longsor Rp 450.000
– Administrasi kegiatan pemakaman milik desa (TPT) Rp 750.000
– Gerak cepat relawan lawan Covid-19 tingkat desa Rp 26.000.000
– Penyertaan modal BUMDes Rp 198.413.000, tapi temuan jumlah anggaran yang dibelanjakan Rp 413.000.000
- Pencairan anggaran yang tidak sesuai laporan realisasi sebagai berikut:
– Pembangunan Balai Desa dengan anggaran Rp 200.000 000 yang dicairkan dua kali pada Januari dan Agustus 2021
– Pembangunan drainase di Dusun dengan anggaran Rp 143.425.000 dicairkan pada Juli 2021
– Pembangunan jalan cor di Dusun Sukorejo dengan anggaran Rp 198.413.000 dicairkan pada Desember 2021
– Pembangunan irigasi Dusun Jurangsari dengan anggaran Rp 38.914.199 yang dicairkan pada Desember 2021.
– Bantuan keuangan pembangunan jalan cor Dusun dengan anggaran sebesar Rp 300 000.000 dicairkan pada Oktober 2021.
– Pembangunan penerangan jalan umum Dusun Jurangsari dengan anggaran sebesar Rp 21.750.000 dicairkan bulan Desember 2021.
- Dalam laporan realisasi tersebut terdapat ketidaksesuaian sebagai berikut:
– Pembangunan cor dusun RT 13 sebesar Rp 198.413.000
– Pembangunan cor Dusun Sukorejo RT 1 sebesar Rp 198.413.000
– Pelangsengan belakang SD RR 13 sebesar Rp 79.414.000
– Pembangunan irigasi sumberbendo depan balai dusun sebesar Rp 118.000.000:
– Bantuan keuangan sebesar Rp. 300.000.000 yang digunakan untuk membangun jalan cor diambil dari anggaran tahun 2022 yang sudah selsai pengerjaannya.
– Pembangunan Balai desa sebesar Rp 200.000.000 dari anggaran tahun 2022 sudah selesai pengerjaannya dengan cara gali lubang dan tutup lubang serta laporan pertanggungjawaban secara fiktif seperti nota-nota pembayaran dan lain-lain.
- Pekerjaan dari Bantuan keuangan
– Pembangunan jalan cor Rp 300.000.000 dan Balai Desa sebesar Rp. 200.000.000 tidak selesai di tahun anggaran 2021. Kemudian proyek dilanjutkan tahun 2022 dengan mengambil lagi anggaran dari Silpa tahun 2021.
– Laporan pertanggungjawaban proyek di atas dibuat tahun 2022 karena baru selesai dikerjakan di tahun yang sama, meski dana yang tersedot sejak tahun anggaran 2021.
- Anggaran tahun 2022 diduga banyak digunakan untuk menambal sulam kegiatan belanja tahun 2021:
– Bahwa TPT Dusun dicairkan bulan Januari dengan anggaran sebessar Rp 79.000.000
– Pembangunan jalan cor Dusun Sukorejo pada Februari 2022 dengan anggaran sebesar Rp 198.413.000
– Pembangunan jalan cor pada Maret 2022 dengan anggaran Rp 198.413.000
– Pembangunan drainase Dusun Sumberbendo pada Maret 2022 sebesar Rp 118 000.000
- Kegiatan yang tidak dikerjakan pada tahun 2022 sebagai berikut:
– Pembangunan jalan cor pemukiman Dsn Sukorejo RT 001 Rp. 198.413.000
– Pembangunan Jin Cor Dsn RT 13 Rp. 198.413.000 tidak ada kegiatan
– Perawatan penerangan jalan lingkungan Dsn Jurangsari Rp 18.268.900.
Sugiharto sudah dijemput paksa di rumahnya, Desa Lolawang, Ngoro, oleh tim penydik Kejari Kabupaten Mojokerto yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rizki Raditya EP yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Lilik Dwi P, Kamis (13/4/2023). Kades yang menjabat sejak tahun 2019 itu akan mendekam di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
Baca: Tersangka Korupsi Anggaran Desa Rp 1 Miliar, Kades Lolawang Ngoro Dijemput Paksa Jaksa
Kades Lolawang, Kecamatan Ngoro, Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor: KEP-15/M.5 23/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023. Perbuatannya yang diduga melakukan penyimpangan anggaran desa yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (im)