Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan lima di antara 57 poin rekomendasi hasil Rakerkomwil IV APEKSI ke-18 untuk 7 kementerian dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023).

IM.com –  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajukan 57 rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia). Lima poin di antaranya menyangkut isu nasional.

Sebanyak 57 poin rekomendasi yang ditujukan untuk tujuh Kementerian itu disampaikan dalam Rakernas APEKSI di Kota Makassar, Kamis (13/7/2023). Usulan tersebut merupakan hasil Rakerkomwil IV ke-18 APEKSI yang diselenggarakan di Kota Pasuruan pada Rabu (21/6)/2023 lalu.

“Kami di daerah berupaya bagaimana kondisi yang kami rasakan ini melalui APEKSI bisa didorong, didengar di Kementerian sehingga ada solusi yang menjadi jalan keluar bagi kami dalam menyelesaikan kondisi/kendala yang ada di daerah,” kata Ika Puspitasari.

Adapun lima rekomendasi yang terkait dengan isu nasional, yakni pertama tindak lanjut Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat Dan Daerah (HKPD). Walikota yang menjabat Wakil Ketua Rakerkomwil IV menyatakan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut bagaimana pajak dan retribusi daerah bisa segera ditetapkan di hampir seluruh daerah.

“Khusus di Komwil IV ini baru ada 1 Pemda yang sudah selesai dibahas di DPRD, dan ini semoga akan menjadi satu Peraturan Daerah yang solutif bagi kita di daerah. Bagaimana ketimpangan antara dana pusat dan daerah yang ada di wilayah dengan berbagai persoalan yang harus kita selesaikan yang menjadi tuntutan dan kebutuhan dari masyarakat,” terangnya.

Kedua terkait peninjauan kembali gaji dan pensiun kepala daerah. Ketiga mengusulkan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Pemerintah Daerah khusus gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keempat terkait akses bagi disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Walikota yang akrab disapa Ning Ita mengatakan, aksesibilitas bagi disabilitas ini sudah terakomodir untuk pemda.

“Namun bagi beberapa perusahaan masih jadi satu kendala untuk teman-teman disabilitas bisa lebih leluasa mendapatkan akses pekerjaan,” ujarnya.

Kelima adalah terkait dengan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mengingat hampir semua daerah saat ini sedang berupaya membangkitkan ekonominya, dengan berfokus pada UMKM sebagai roda penggerak ekonomi dibawah.

“Hal ini juga menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait dengan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Beberapa point itu terkait isu nasional yang di usulkan dari Komwil IV APEKSI,” pungkas Ning Ita. (im)

138

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini