Dua tersangka kasus penipuan berkedok investasi ditangkap polisi yakni Melani Widiastuti (29) warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani (30) warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng, Madiun.


IM.com – Penasihat hukum terdakwa kasus investasi bodong keberatan kliennya dituntut hukuman yang sama, 3 tahun penjara. Pasalnya, salah satu salah satu otak penipuan, Melania, seharusnya dituntut lebih ringan karena telah mengembalikan uang Rp 1-2 miliar.

Penasihat Hukum Melania, Ari Wahyu Utomo menilai, karena alasan tersebut tuntutan jaksa kurang memenuhi prosedur.

“Melania sudah ada pembayaran kepada Listi sekitar Rp 1-2 miliar, Listi tidak bisa (mengembalikan), kok dituntut sama 3 tahun,” katanya dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (21/11/2023)..

Menurut Ari, tuntutan lebih berat seharusnya diberikan kepada Listi. Dalil keberatan itu akan disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan pekan depan,” tandas Ari.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Jantiani Longli Naetasi. Kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang yakni Melania Widiastuti (28), warga Desa Sedati, Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani alias Listi (30), warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan menuntut kedua wanita yang menjadi otak penipuan bermodus investasi bodong dihukum 3 tahun penjara. Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 378 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Fachri ketika membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra, Senin (20/11/2023).

Seperti diberitakan, kasus penipuan berkedok investasi ini terbongkar dari laporan para korban. Ada lima orang yang melapor ke polisi dengan total kerugian 5 korban Rp 276.463.000.

Berdasarkan data yang dirilis Polres Mojokerto pada tahap penyidikan, Melania menjalankan bisnis Investasi perdagangan kosmetik sejak Oktober 2022. Ibu anak satu itu bekerja sama dengan Listi.

Modusnya, Melania memasang story di WhatsApp menawarkan investasi kosmetik dengan keuntungan 10-25 persen dalam 2 minggu. Awalnya, pelaku memang memberikan keuntungan 10 persen dalam 2 minggu kepada para investor dan membuat para korban tergiur sehingga menambah nilai investasinya.

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini