IM.com – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto menyerahkan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2024. Total anggaran belanja K/L dan tiga pemerintah daerah senilai Rp 6,06 triliun, naik Rp 1,64 triliun atau 10,27 persen dibandingkan tahun lalu.
Anggaran belanja tersebut terdiri dari Belanja K/L sebesar Rp 1.81 triliun (29,9 persen) akan dilaksanakan oleh 85 satker, berkurang 3 satker dibandingkan tahun 2023. Sedangkan dana TKD sebesar Rp 4,25 trilun (70,1 persen) diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kota Mojokerto.
Belanja KL tahun 2024 terdiri dari:
- Belanja Pegawai Rp 1,08 triliun (59,0 persen)
- Belanja Barang Rp 703,29 miliar atau 38,8 persen
- Belanja Modal Rp 39,34 miliar atau 2,2
Sedangkan Belanja Alokasi TKD terdiri dari:
- Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 264,73 miliar
- Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 2,45 triliun
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 104,19 miliar, Non Fisik Rp 778,30 miliar
- Dana Desa Rp 600,57 miliar
- Dana insentif fiskal (DIF) Rp 53,58 miliar
“Semoga bapak ibu pengelola Dana Transfer ke Daerah dan KPA satuan kerja Kementerian/Lembaga dapat menjalankan amanah untuk melaksanakan belanja negara TA 2024 dengan baik dan benar. Serta bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Jombang,” kata Kepala KPPN Mojokerto Achmad Djunaedi.
Ada tiga K/L dan Pemda yang menerima Alokasi Dana TKD dan DIPA secara simbolis dari KPPN Mojokerto. Yakni Pemkab dan BPS Kabupaten Mojokerto, KPU dan Pemkot Mojokerto, Pengadilan Agama dan Pemkab Jombang.
Djunaedi menerangkan, dokumen Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024 diserahkan dalam bentuk digital. Hal ini menindaklanjuti penyerahan secara digital DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKD tahun 2024 oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur di Gedung Grahadi Propinsi Jawa Timur, Rabu (13/12/2023) kemarin.
“Penyerahan dokumen DIPA dan Buku Alokasi TKD kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian/Lembaga maupun kepada pada Bupati/walikota sebagaimana tahun-tahun sebelumnya sudah tidak ada lagi. Kali ini proses penyerahannya dengan cara menyampaikan ringkasan kepada para KPA,” katanya.
Dengan penyampaian ringkasan tersebut, KPPN meminta KPA yakni Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kota Mojokerto dan Pemerintah Kabupaten Jombang agar bersiap mengeksekusi alokasi TKD dan DIPA sejak awal tahun anggaran 2024. Sebab, DIPA yang akan diserahkan telah melalui perencanaan penganggaran secara digital.
“Kemudian proses penandatanganan DIPA secara elektronik yang menyederhanakan proses bisnis pengesahan DIPA dari semula proses manual 12 tahap menjadi 4 tahap menggunakan aplikasi SAKTI,” terang Djunaedi.
Djunaedi menjelaskan, penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik tersertifikasi ini sebagai upaya penjaminan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi yang tertuang dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dalam lima aspek yakni, kemudahan dan kenyamanan pengguna dalam proses penandatanganan dokumen; kecepatan proses penandatanganan dokumen.
“Serta efisiensi anggaran cetak dan kirim dokumen, pro-lingkungan atau green budget dan peningkatan keamanan data,” sebut Djunaedi.