IM.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto telah merampungkan 100 persen proyek fisik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran Kemendikbudristek tahun 2023. Anggaran senilai total Rp 8.218.207.000 untuk perbaikan (rehab) ruang kelas pada 9 sekolah di tingkat TK, SD dan SMP.
Masing-masing sekolah mendapat anggaran DAK yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana proyek untuk merehab tiga kelas. Pengerjaannya dilaksanakan mulai awal Agustus hingga akhir Desember 2023.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Adi Mahendarto menjelaskan pelaksanaan rehab ruang sekolah dilaksanakan dengan metode swkelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Pelaksanaannya dipayungi Perpres No. 15 tahun 2022 tentang Juknis DAK Fisik TA 2023, Permendikbudristek No. 3 Tahun 2022 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan TA. 2022.
“Serta Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, Keputusan DEPUTI Bid. Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP No. 2 tahun 2022 tentang Model Dokumen Swakelola,” katanya.
Adapun alurnya, terang Adi, setiap sekolah harus mengajukan usulan bantuan dana untuk perbaikan gedung ruang atau kelas melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terkoneksi langsung dengan Kemendikbudristek. Dalam laporan itu dicantumkan keadaan ruang kelas yang disetujui oleh PUPR Kabupaten Mojokerto.
“Pengajuan usulan harus dilengkapi dengan dokumen foto pendukung beserta titik koordinat lokasi yang akan direhab,” kata Adi.
Selanjutnya, berdasarkan data yang dikirim sekolah melalui aplikasi Dapodik, tim Dinas Pendidkan Kabupaten Mojokerto bersama Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto akan melakukan verifikasi. Hasilnya kemudian dikirimkan ke Kemendikbudristek.
“Pihak yang menentukan disetujui atau tidak usulan tersebut adalah Kemendikbudristek,” terang Adi Mahendarto.
Setelah disetujui, lanjut Adi, Kemendikbudristek akan mencairkan dana sebesar 25 persen sebagai tahap (termin) pertama ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). DAK tersebut lantas disalurkan ke Pokmas yang telah disahkan Kepala Sekolah sebagai pelaksana proyek.
“Terlebih dahulu Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto membuka rekening untuk masing-masing Pokmas sebelum BPKAD menyalurkan dana rehab tersebut,” tutur Adi.
Metode pencairanya dari Kemendikbudristek dilakukan per termin yakni termin pertama 25 persen termin kedua 45 persen dan sisa kontrak. Pencairan termin pertama dilaksanakan serentak sebagai tahap awal dilaksanakan pengerjaan.
Sementara anggaran termin kedua bisa dicairkan setelah semua sekolah penerima DAK menyelesaikan pengerjaan tahap pertama. Apabila ada yang belum selesai, jelas Adi, maka pelaksana yang sudah menyelesaikan harus menunggu.
“Jadi harus menyelesaikan secara bersama. Makanya kita harus melakukan pembinaan dan monitoring dan evaluasi agar sesuai dengan jadwal yang ditentukan sehingga yang belum menyelesaikan pengerjaan tidak berimbas ke penerima yang proyeknya sudah tuntas,” tandasnya.