IM.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jawa Timur menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara kepada M Hasan Syafi’i alias Daim (54) pelaku pembunuhan wartawan media online di Jombang, M Sapto Sugiyono. Rabu (28/2/2024).
Terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Syafi’i (Daim), terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dimana dalam dakwaan pertama penuntut umum, kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Ketiga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan,” kata Faisal Akbaruddin Taqwa saat membacakan putusan di PN Jombang.
Sementara, kuasa hukum Daim, Umar Faruq, mengaku pihaknya aka koordinasi terlebih dahulu sesuai batas waktu yang ditentukan. “Atas putusan tersebut kita kan masih dikasih waktu selama 7 hari, untuk pikir-pikir,” kata dia.
Dia mengaku putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya, memang sesuai tuntutan yang diajukan JPU. “Pada dasarnya putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU, dan nantinya jika kita keberatan maka kami akan mengajukan upaya hukum yang lain,” jelas Faruq.