IM.com – Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu 40 kilogram, dan 26 ribu ekstasi dengan cara dibakar, Jumat (17/5/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan ini memiliki nilai ekonomis Rp66 miliar dan menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu didapatkan dari dua pengedar narkotika lintas Jawa Sumatra, dengan barang bukti sabu serta ekstasi. Keduanya dibekuk aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didua tempat berbeda dari informasi masyarakat pada, Jumat, 05 April 2024 lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan, dengan ungkap kasus ini, nilai ekonomis dari 40.890,82 gram narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis ektasi 26.019 butir,
“Ungkap kasus ini mencapai Rp 66 miliar, dan telah menyelamatkan sekitar 500 ribu lebih nyawa manusia,” jelas Kombes Pol Pasma, Jumat (17/5/2024).
Diketahui, awalnya satu pelaku dimankan berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap SD, di Lobby Apartemen di kota Tangerang Banten.
“Penangkapan kemudian berkembang. Pada Jumat, 05 April 2024 di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, tersangka YM diamankan bersama barang bukti 16r bungkus sabu seberat 15.960,64 gram,” kata Pasma, Senin (29/4/2023).
Lanjutnya, dari keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa dia masih menyimpan barang, sehingga pada Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalangka.
Ditempat itu, kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 1.000,76 gram, dan kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi.
Dari keduanya kemudian disita barang bukti nilai ekonomis dari ± 40 kilogram narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis ektasi 26.019 butir, yang kini sudah dimusnahkan. (addy)