Ungkap kasus jaringan narkoba antar pulau di Polrestabes Surabaya, Senin (29/4/2024). IM.com/Addy/
Ungkap kasus jaringan narkoba antar pulau di Polrestabes Surabaya, Senin (29/4/2024). IM.com/Addy/

IM.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkapkan sindikat peredaran narkoba antar pulau, dengan barang bukti 40,8 kilogram sabu serta 26.019 butir pil ekstasi.

Selain mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi. Dua orang kurir yakni, SD (36), warga asal Desa Suka Baru, Kabupaten Lampung Selatan, dan YM (48), warga asal Kabupaten Pekan Baru, Riau ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Satu pelaku pada, Jumat, 5 April 2024 diamankan sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Lenjen Sutoyo Sidoarjo. Satu lagi pada, Sabtu 6 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB di rumah Blok IV Kasokandel Majalengka, Jawa Barat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan ungkap kasus ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku SD di Lobby Apartemen di Kota Tangerang, Banten.

“Penangkapan kemudian berkembang. Pada Jumat, 05 April 2024 di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, tersangka YM diamankan bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram,” kata Kombes Pol Pasma didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah, Senin (29/4/2023).

Lanjutnya, dari keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa dia masih menyimpan barang, sehingga pada Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalangka.

“Ditempat itu, kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 1.000,76 gram, dan kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi,” imbuh Kapolrestabes.

Agar terhindar dari kejaran aparat, kedua pelaku ini selalu berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan ketika itu memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabuhi petugas.

“Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 5.000.000 hingga Rp 15.000.000 dalam sekali transaksi,” tandasnya.

Barang buktinya, 24 bungkus teh Cina warna Kuning berisikan sabu dengan berat keseluruhan 23.929,42 gram, 4 plastik berisi pil jenis ekstasi warna coklat total 20.098 butir, uang tunai sebesar Rp. 2.150.000, dan satu unit motor.

Ditemukan juga 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram, sabu seberat 1.000,76 gram, 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, mobil Toyota Inova warna putih, uang tunai sebesar Rp. 2,8 juta.

Dengan ungkap kasus ini, nilai ekonomis mencapai Rp. 66 miliar dan telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia. (addy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini