IM.com – Dari penggerebekan sebuah rumah di Surabaya yang dijadikan tempat produksi narkotika, dua orang pelaku diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Senin (20/5/2024).
Selain mengamankan dua orang berinisial ADH dan MY, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan butir pil ekstasi dan dobel L hasil produksi di salah satu rumah di kawasan elite Surabaya Timur Jalan Kertajaya Indah.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengungkapkan setelah dilakukan pengembangan dari keterangan para pelaku, polisi bisa mendapati rumah berada kawasan elite Surabaya Timur Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
MY mendapatkan pil dobel L dan bahan farmasi dari seseorang berinisial WD (DPO).
Menurutnya, ia menerima barang tersebut di rumah kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya.
“Sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk home industry pil karnopen serta pil dobel L dan sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi pil carnophen dan pil dobel L,” kata Robert di lokasi, Senin (20/5/2024).
Robert menambahkan total barang bukti pil yang diamankan dari lokasi senilai Rp 23,15 miliar. Atas pengungkapan ini, lanjut Robert, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa jadi korban narkoba.
“Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50 ribu jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tandasnya.
Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dari rumah produksi di Surabaya terhitung senilai sekitar Rp 23.15 miliar. (addy)