Eksekusi ruko di Jetis Mojokerto, Selasa (21/5/2024). IM.com/Tyan/
Eksekusi ruko di Jetis Mojokerto, Selasa (21/5/2024). IM.com/Tyan/


IM.com – Eksekusi bangunan rumah dan toko (ruko) di Jalan Raya Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang dilakukan Pengadilan Negeri sempat mendapat penolakan dari pemilik, Selasa (21/5/2024).

Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh tim eksekusi PN Kelas 1A Mojokerto tersebut berdasarkan penetapan atas putusan Nomor : 10/Eks.HT/2022/PN.Mjk tanggal 13 Desember 2022 antara Vonny Wijaya (Pemohon) dan Kusmiatun (Termohon) dan berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor : 749/46/2022 tanggal 11 Oktober 2022.

Meski mendapatkan penolakan, pihak petugas tetap melaksanakan tugasnya dibantu tenaga dari luar untuk mengangkat dan memindahkan barang barang milik pemilik rumah untuk dipindahkan keluar dan ditempatkan di sebuah bangunan yang dikontrak oleh pemohon.

Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, karena pihak termohon tidak mau keluar sendiri secara suka rela dari lokasi, maka pihak pemohon mengajukan eksekusi ke PN Mojokerto.

Atas permohonan yang dilakukan pada bulan juli 2923 maka Ketua PN Mojokerto memerintahkan untuk melakukan eksekusi.

“Walaupun ditolak oleh pihak pemilik, seluruh barang barang yang ada di dalam rumah dan toko tetap kita keluarkan oleh pihak pemohon atau pemenang lelang yakni Vonny Wijaya. Ada penolakan bahwa masih proses kasasi, namun karena tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat maka eksekusi tetap dilaksanakan,” jelas Anak Agung Nyoman Diksa.

Ditambahkan Anak Agung Nyoman Diksa, termohon meminjam uang ke BPR Wutama Artha dengan jaminan SHM. Karena tidak bisa lancar dalam pembayaran angsuran atau dikatakan one prestasi, maka pihak BPR melelang jaminan tersebut melalui KPKNL Sidoarjo.

Sekedar diketahui bahwa ruko milik pasutri Sunarto dan Kusmiatun disita oleh BPR Wutama Artha Sidoarjo karena kredit macet (tidak lancar) pada tahun 2019 lalu. Maka dari pihak BPR akhirnya melelang lahan dan bangunan tersebut yang dimenangkan oleh pihak pemohon.

Sebelumnya, bangunan toko milik Sunaryo sempat ditawarkan ke Vonny (Pemohon) seharga Rp800 juta, namun pihak pemohon menawar harga Rp700 juta. (tyan)

97

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini