IM.com – Polres Jombang terus menggencarkan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Santri, sebagai upaya menekan gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.
Pada Sabtu, 25 Mei ratusan botol miras berbagai merk diamankan polisi dari warung desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
“Kami mengamankan pemilik dan membawa barang bukti ke kantor Samapta guna proses lebih lanjut,” ujarnya Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Ahmad Aly Efendi, Minggu (26/5/2024).
Atas kejadian itu, Hariyanto yang berprofesi sebagai sopir dikenakan pasal 7 ayat 1 perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol.
“Tindaklanjut yang akan kami jalankan adalah sanksi tipiring,” pungkasnya. (ima)
71