Ricky Purwoaji Pangestu didampingi orang tuanya klarifikasi terkait dirinya yang dilaporkam dugaan pengancaman

IM.com – Dugaan pengancaman yang dilakukan warga Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, terhadap dua tetangganya saat memasang pagar kawat hingga berujung laporan ke polisi. Ternyata bermula dari persoalan sengketa tanah.

Pada Rabu, 22 Mei 2024 dengan didampingi kuasa hukum, dua warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto yakni Hartono dan Yanto mengadukan dugaan ancaman yang dilakukan tetangganya berinisial RPP ke polres Mojokerto.

Lantaran, merasa tidak melakukan pengancaman RPP atau Ricky Purwoaji Pangestu akhirnya angkat suara.

Pria yang merupakan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih periode 2024-2029 menampik tuduhan yang dilaporkan kedua tetangganya. Namun, hanya menegur karena Hartono dinilai telah merusak pagar yang dikerjakannya.

“Saya hanya menegur. Karena, Hartono telah merusak pagar tembok yang saya kerjakan,” kata Ricky, Rabu (29/5/2024).

Sebelum menegur Hartono, ia mendapatkan pengerjaan membuat tembok pagar dari pemilik tanah yang menang gugatan dari keluarga Hartono pada tahun 2024.

“Saya dapat telepon dari pekerja, katanya tembok dirusak dan mau dipasang pagar kawat oleh Hartono dan Yanto,” ungkapnya.

Ricky menuturkan jika Hartono bukan pekerja yang diminta memasang pagar kawat. Tapi pemilik tanah yang kalah gugatan sengketa lahan dan ingin menguasai kembali dengan cara memasang pagar kawat.

“Dia (Hartono) bukan tukang, tapi pemilik lahan awal namun kalah gugatan dan ingin memiliki lahan itu lagi,” jelas dia.

Terpisah orang tua Ricky yang juga Kepala Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Jurianto menjelaskan, sengketa tanah itu sudah ada sejak tahun 2004 antara keluarga Hartono dengan ahli waris bernama Tutik.

Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan yang diajukan Titik dan sudah dilakukan eksekusi pada tahun ini. Oleh, Tutik tanah tersebut kemudian dijual ke Antonius.

Nah, oleh Antonius kata Jurianto meminta anaknya (Ricky, red) membangun pagar tembok.

Ia juga mempersilahkan jika Hartono mengklaim kepemilikan tanah itu, tapi dengan cara yang elok, bukan dengan melakukan pengrusakan sehingga dilaporkan ke penegak hukum.

“Dengan adanya laporan itu, Hartono resah akhirnya bikin ulah lagi, seakan-akan mas Aji (Ricky, red) ini ngancam-ngancam padahal nggak ada pengancaman. Hanya mengingatkan, jangan masuk di situ karena itu tanah masih bermasalah karena ada dua yang mengakui,” tuturnya.

Menurut Jurianto laporan yang dibuat Hartono ke polres Mojokerto merupakan bentuk ketakutannya bahwa tanah itu lepas darinya, karena tanah itu telah dijual oleh orang tuanya. (uyo)

173

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini