Polres Mojokerto memfasilitasi Bonek dan PSHT Mojokerto MoU teken damai


IM.com – Jika di Surabaya dan Jember massa suporter Bonek dan pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) saling bertikai, lain halnya dengan di Mojokerto. Kedua kubu ini membuat perjanjian damai sekaligus sepakat tak terprovokasi kerusuhan di daerah lain.

Kesepakatan damai itu dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) di Mapolres Mojokerto, Rabu (4/10/2017). Surat kesepakatan kedua belah pihak tersebut disaksikan Kapolres dan Kepala Disparpora Mojokerto.

Setidaknya ada tiga poin yang disepakati, antara lain Bonek dan PSHT Mojokerto menyerahkan penanganan kasus di Surabaya ke pihak kepolisian, mengarahkan anggota masing-masing agar tidak terprovokasi serta selalu koordinasi dengan polisi pada setiap kegiatan.

“Kami sepakat untuk tidak terprovokasi, kami akan menahan diri, begitu juga PSHT,” kata Korlap Bonek Mojokerto Timur Yusuf Affandi (27) menambahkan, massa bonek di wilayah Mojokerto timur saja sekitar 200 orang. Sedangkan di seluruh Mojokerto diperkirakan berjumlah ribuan orang.

Ketua PSHT Cabang Mojokerto Hari Sutjipto menjelaskan, pihaknya sepakat tak melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok suporter Bonek Mojokerto pasca meninggalnya 2 anggota PSHT di Surabaya.

“Mojokerto tak akan melakukan aksi balasan, kalau ada anggota kami melakukan tanpa izin kami, kami tak bertanggungjawab. Itu urusan pribadi masing-masing. Kami juga meminta polisi agar diproses, pelaku harus ditangkap,” ungkapnya.

Kesepakatan damai ini, lanjut Hari, telah disebarkan ke sekitar 7 ribu warga PSHT Cabang Mojokerto. “Kami sudah menyebar melalui WA dan pesan singkat ke anggota kami, semua sudah menerima imbauan sesuai hasil kesepakatan ini,” terangnya.

Sementara Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan di wilayah hukumnya. “Akan kami tindak tegas karena sebagai mana kesepakatan tak boleh ada sweeping dan melakukan kekerasan. Serahkan pelaku agar diproses hukum oleh Polrestabes Surabaya. Kita di sini tak boleh terpengaruh.” (kus/uyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini