IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima perbaikan berkas persyaratan tahap satu dari bakal calon Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota Mojokerto di Pilkada 2024. Hasil penelitian sementara, file perbaikan yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sudah sinkron dengan dokumen hard filenya.
Dokumen perbaikan persyaratan dari pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh dan Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Octavia diserahkan oleh masing-masing tim Liaison Officer (FO). Penyerahan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Sementara hasil pengecekan tadi ini, berkas perbaikan tahap satu di Silon sudah sinkron dengan hard file,” terang Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan Rendy Oky Saputra.
Rendy mengatakan, poin kesalahan berkas persyaratan yang kemudian diperbaiki oleh kedua paslon hampir sama yaitu file ijazah terlegalisir yang diupload di Silon kurang jelas. Selain itu ada scan halaman yang hilang pada dokumen riwayat hidup dan kekurangan dalam surat pernyataan terkait gelar.
“Terkait gelar, surat pernyataan untuk pembuktian gelar seperti Haji itu harus ada surat pernyataan dari calon sesuai Juknis KPT 1229 Tahun 2024. Jadi dibuatkan surat pernyataan dan keterangan dari instansi yang berwenang atau yang memberangkatkan Haji,” jelas Rendy.
Rendy menambahkan, kedua Paslon juga memberikan surat keterangan terkait tidak pernah dipidana, tidak pailit dan tidak pernah ada tanggungan hutang. Ia membeberkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi awal di pengadilan negeri terkait dokumen yang dilampirkan paslon.
“Dan Alhamdulillah setelah kita klarifikasi ke PN terkait empat calon ini memang tidak ada yang tersangkut pidana. Tidak ada yang di cabut hak pilihnya, dan tidak ada yang pailit atau mempunyai tanggungan hutang,” ucap Rendy.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi gelar pendidikan yang melekat pada paslon. Rendy menyatakan bakal melukan klarifikasi ke sekolah atau perguruan tinggi yag mengeluarkan ijazah paslon.
“Kkita punya waktu ini selama 4 sampai 5 hari untuk klarifikasi ke pihak sekolah-sekolah terkait ijazah yang dimiliki oleh semua paslon,” ujar Rendy.
Batas akhir pengunggahan dokumen ke Silon pada 12 September 2024. Sehari kemudian, KPU akan menyampaikan hasil penelitian dari berkas perbaikan paslon.
“Jadi saat ini masih perbaikan tahap satu. Apabila masih ada kesalahan, akan ada perbaikan tahap kedua,” tutup Rendy.
Hasil Perbaikan Tahap 1 Tunggu Penelitian KPU RI di Silon
Di tempat lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto juga menerima perbaikan berkas tahap 1 pasangan Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi dan Junaedi Malik-Chusnun Amin. Dokumen perbaikan diserahkan oleh masing-masing tim LO paslon di Kantor KPU Jalan Pahlawan, Prajurit Kulon pada Sabtu (7/9/2024).
“Surat perbaikan dari kedua paslon sudah diberikan ke kami pada hari Sabtu tanggal 7 September kemarin. Jadi cara untuk perbaikan syarat administrasinya tetap di Silon,” terang Ulil.
Ulil menambahkan Dalam pemeriksaan administasi tahap pertama kemarin, baik Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi serta Junaedi Malik dan Chusnun Aminmasih ditemukan sejumlah syarat yang kurang dan salah. Antara lain kolom tahun kelahiran dan umur milik Ning Ita yang belum terisi di Silon serta kekurangan surat keterangan haji pada pasangan Junaidi-Amin.
“Kita menunggu hasilnya pada tanggal 13 sampai 14 September, apakah lolos perbaikan berkas surat kedua paslon sudah benar, karena penelitian di Silon dilakukan oleh KPU RI,” pungkasnya. (rix/imo)