IM.com – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat koordinasi penggunaan dana desa. Rapat dipimpin Ketua AKD, Supoyo di Balai Desa Brayublandong Kecamatan Dawarblandong.
Ketua AKD, Supoyo mengatakan rakor diselenggarakan pada Rabu (18/10-2017) membahas tata cara penggunaan dana desa sesuai prosedur. Supoyo mengingatkan agar dana desa dijalankan dan disalurkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Jangan lupa, pajak harus dilunasi dalam setiap pencairan dana desa, dan untuk dana desa tahap dua sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Kegiatan sehari itu dihadiri Forum Pimpinan Kecamatan Dawarblandong diantaranya Danramil 0815/08 Kapten Inf Khoiri. Rakor ini kata Supoyo dihadiri sekitar 50 orang juga pendamping ADD dari Kabupaten Mojokerto, Bella Dona Saraswati, para Kepala Desa se-Kecamatan Dawarblandong.
Pendamping ADD dari Kabupaten Mojokerto, Bella Dona Saraswati, menyampaikan kesiapannya untuk mendampingi dalam pengelolaan ADD termasuk pelaksanaan program dari Kementerian Desa.(dim/uyo)