Bawaslu Kota Mojokerto menggelar rapat pemetaan kerawanan netralitas ASN, TNI dan Polri, Selasa (29/10/2024).

IM.com – Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak melakukan aksi mendukung pasangan calon Pilkada 2024, apalagi sampai terlibat langsung dalam kampanye. Jika terbukti tidak netral, ASN terancam sanksi hingga paling berat hukuman pidana.

Peringatan tersebut disampaikan Bawaslu Kota Mojokerto melalui surat resmi kepada instansi yang membawahi ASN, TNI dan Polri. Dalam imbauannya, Bawaslu mengingatkan ASN agar menjaga integritas, bahkan sekadar datang ke lokasi kampanye pasangan calon Walikota-Wakil Walikota juga tidak boleh.

“Kalau hanya ingin tahu visi dan misi Paslon, bisa melihatnya di berbagai media sosial atau media sosialisasi KPU. Jangan sampai ikut hadir dalam kampanye, sendiri atau diajak paslon. Ini (yang melanggar netralitas) bisa terancam pidana,” kata Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Ilham Bagus Priminanda.

Sosialisasi dan imbauan tersebut disampaikan Bawaslu dalam rapat pemetaan kerawanan netralitas ASN, TNI dan Polri di Ballroom Hotel Lynn, Kota Mojokerto, Selasa (29/10/2024). Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetya dan Danramil 0815/09 Mojosari Kapten Invantri Beny Irawan AM.d sebagai pemateri. Serta Kepala OPD se Kota Mojokerto, Camat dan Lurah se Kota Mojokerto, Polri Kota Mojokerto, dan Satpol PP Kota Mojokerto, dan KPU Kota Mojokerto.

Ilham mengatakan, rapat pemetaan kerawanan netralitas ASN, TNI dan Polri adalah salah satu bentuk mitigasi Bawaslu Kota Mojokerto terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri. Ia menerangkan, ASN memang mumpunyai hak pilih dalam pemilu atau pilkada, tetapi tetap harus menjaga integritas dan netralitas.

“Jadi salah satu bentuknya kita adakan pemetaan kerawanan, menghimbau atau memberikan surat himbauan sosialisasi dan lainnya. Harapannya untuk ASN, TNI dan Polri tetap tetap harus netral. Jadi paling tidak, tidak menghadiri kampanye atau apapun itu yang di lakukan Paslon dan haru jaga netralitas,” ujar Ilham.

Hingga saat ini, imbuh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat itu, belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri di Kota Mojokerto. Menurutnya, potensi kerawanan netralitas ASN kerap muncul dalam interaksi di media sosial seperti memberikan like dan komentar di postingan, bahkan ikut memposting foto ataupun video kampanye paslon.

“Kami selalu mengawasi aktivitas kampanye paslon di media sosial. Saat debat publik perdana kemarin, Bawaslu mengecek komentar-komentar yang muncul hanya terkait dengan ujaran kebencian,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetya mengatakan, ASN harus menjaga netralitas karena memilik tanggung jawab sebagai pelayam publik. Menurutnya, ASN harus kuat menahan godaan, mengingat kewenangan dan kekuasaannya sangat berpotensi untuk dipengaruhi kelompok politik tertentu.

“ASN sebagai pengayom masyarakat sehingga tidak masuk dalam sirkulasi kekuasaan politik. Jadi kami semua ini termasuk saya diawasi terus oleh Bawaslu agar betul-betul menjaga netralitas dalam proses Pilkada ini,” pungkas Gaguk. (rix/imo)

34

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini