DEMO BURUH : Ratusan buruh melakukan aksi demo depan Kantor Pemkab menyampaikan tuntutannya kepada Bupati Mojokerto kenaikan UMK. (Ilustrasi)


IM.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Front Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto menggelar aksi di depan kantor Pemkab Mojokerto Jalan A Yani Kota Mojokerto. Buruh meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto 2018 sebesar Rp 3,9 juta.

Ratusan buruh dari kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto datang ke kantor Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa dengan menggelar aksi. Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSPMI Kabupaten Mojokerto, Eka Herawai melakukan orasi di atas mobil komando menyampaikan tuntutannya kepada Bupati Mojokerto.

Sebanyak 10 perwakilan buruh masuk ke kantor Bupati Mojokerto untuk melakukan pertemuan dengan pihak eksekutif dan legistatif terkait tuntutan buruh. Sementara, ratusan buruh masih bertahan di depan kantor Pemkab Mojokerto di Jalan A Yani menyuarakan tuntutannya.

Usai bertemu dengan eksekutif dab legislatif, Ketua PC FSPMI Kabupaten Mojokerto, Eka Herawati mengatakan, tujuan aksi kali ini yakni menuntut UMK Mojokerto tahun 2018 sebesar Rp 3,9 juta dan Kabupaten Mojokerto tetap ada Upah Minimum Sektoral (UMSK). “Karena tahun 2017 ini, bupati tidak merekomendasi UMKS,” ujarnya seusai pertemuan, Kamis (2/11/2017).

Buruh berharap, tahun 2018 ada UMSK di Kabupaten Mojokerto seperti sebelumnya. Meski tahun 2017, bupati tidak merekomendasi UMSK namun ada tiga perusahaan yang mau menjalankan UMSK. Jika bupati tidak merekomendasi UMSK, buruh yang mendapatkan UMSK sekarang tidak mendapatkan UMSK.

“Artinya kenaikan UMK dirasakan teman-teman hanya naik Rp 32 ribu saja. Terkait UMK 2018, Pemkab memakai PP 78 tapi FSPMI mengacu hasil survey, KHL, kenaikan inflasi dan pertembuhan ekonomi. Rp 3,9 juta merupakan hasil survey KHL sebesar Rp 3,6 sehingga buruh mempunyai data riil berapa kenaikan UMK 2018,” katanya.

Sehingga pihaknya meminta agar DPRD Kabupaten Mojokerto khususnya Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) memberikan dukungan agar UMK Mojokerto 2018 sebesar Rp3,9 juta. Selain itu, buruh meminta agar dewan melibatkan serikat pekerja ikut dalam draf perlindungan ketenagaan kerjaan yang masih dalam pengodokan dewan.

“Hasilnya, dewan dan Disnaker siap membantu menyelesaikan perselisihan kasus tenaga kerja di Kabupaten Mojokerto. Terkait tuntutan ini tadi, Komisi IV, Disnaker dan Asisten 1 siap menampung dan membantu. Kami akan tunggu hasil pertemuan hari ini, untuk aksi lanjutan minggu depan,” tegasnya.(ning/uyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini