IM.com – Pendapatan negara di Mojokerto Raya hingga akhir November tahun 2024 sebesar Rp 2.460,60 miliar atau 154,45 persen melampaui target yang ditetapkan Rp 1.593,10 miliar.
Capaian kinerja yang baik ini tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi antara KPPN Mojokerto, KPP Mojokerto dan KPP Jombang dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait (stakeholders).
Capaian pendapatan negara yang positif di Mojokerto Raya paling besar disumbang pajak dalam negeri sebesar 2.317,36 miliar atau 152,11% dari target sebesar 1.523,71 miliar. Kemudian dari sisi penerimaan negara bukan pajak juga menyumbang pendapatan besar yang jauh melampaui target hingga 205,85% yakni Rp142,84 miliar dari yang ditetapkan Rp 69,39 miliar.
Kepala KPPN Mojokerto Junaedi mengatakan, pihaknya terus mengawal dan mengupayakan potensi Pendapatan Negara dari Perpajakan, PNBP mapupun Hibah agar capaiannya sesuai target.
“Dari sisi belanja negara juga perlu dilakukan pengawalan untuk dapat dilakukan penyerapan belanja sesuai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran,” kata Junaedi dalam konferensi pers terkait kinerja Fiskal APBN hingga periode November Tahun 2024, Kamis (19/12/2024).
Junaedi menerangkan, sampai dengan akhir November tahun 2024, belanja negara mencapai Rp 5.891,11 miliar atau 91,66 persen dari Pagu APBN sebesar Rp 6.427,22 miliar untuk wilayah Mojokerto Raya.
Rinciannya, Selanjutnya, realisasi belanja pemerintah pusat yang berasal dari Belanja K/L mencapai Rp 1.683,76 miliar (85,16 persen dari pagu sebesar Rp1.977,16 miliar). Meliputi, belanja pegawai sebesar Rp 1.073,34 miliar, belanja barang sebesar Rp 588,23 miliar, dan belanja modal sebesar Rp 22,19 miliar.
Selanjutnya, belanja pemerintah pusat (BPP) dan transfer ke daerah (TKD) sampai November 2024 telah tersalur sebesar Rp 4.207,36 miliar (94,55 persen dari pagu TKD sebesar Rp 4.450,06 Miliar). Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama (88,92 persen (yoy)).
Transfer ke Daerah merupakan dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan di daera. TKD adalah bagian dari belanja negara dan dikelola oleh pemerintah daerah yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Desa dan Dana Insentif Fiskal.
“Kementerian Keuangan, khususnya KPPN Mojokerto, papar Junaedi, terus melakukan langkah strategis dalam mendukung efektivitas penyaluran Transfer Ke Daerah tahun 2024,” tutur Juanedi.
Kata Junaedi, diantara langkah strategis tersebut adalah koordinasi antara KPPN dengan Pemerintah daerah dalam monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan penyaluran TKD. Upaya tersebut dikemas dalam kegiatan FGD/Sharing Session terkait penyaluran TKD di wilayah Mojokerto Raya.
Pada akhir konferensi pers, Junaedi menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan fiskal untuk pemulihan ekonomi di tengah tekanan kondisi ekonomi global. KPPN di Mojokerto Raya selaku institusi di bawah Kementerian Keuangan yang menjadi penanggung jawab Kebijakan Fiskal Pemerintah terus berupaya mengawal APBN di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Jombang agar dapat berkinerja positif dan berada pada track atau posisi yang baik.
“KPPN Mojokerto Ranaya terus mengwal dan melaku strategi-strategi untuk memenuhi target dalam optimalisasi belanja negara. Sehingga dapat terealisasi dengan baik sesuai Indikator indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan belanja negara,” paparnya.
Penyerahan Alokasi DIPA Kementerian/Lembaga dan TKD Tahun 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 secara digital di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024). Selanjutnya, KPPN Mojokerto sebagai wakil Menteri Keuangan menyelenggarakan Penyerahan Alokasi DIPA Kementerian/Lembaga serta Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025 di wilayah Mojokerto Raya,.
“DIPA Kementerian/Lembaga serta Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 6,05 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1,74 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp. 4,31 triliun,” jelas Junaedi.
Menurut Junaedi, penyerahan ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan TKD tahun 2025. Kegiatan ini dapat menjadi ajang sinergi dan koordinasi KPPN Mojokerto selaku Bendahara Umum Negara di Daerah dengan para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah untuk Dana Transfer ke Daerah.
“Sehingga pelaksanaan anggaran atas DIPA Tahun 2025 nanti dapat berjalan efektif, efisien serta akuntabel sesuai target-target serta sejalan dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang telah ditetapkan,” tutur Junaedi.
Junaedi mengatakan, dilihat dari lokasi kabupaten dan kota distribusi DIPA Tahun 2025 pada Kementerian l Lembaga dan Transfer Ke Daerah dapat dirinci sebagai berikut. Untuk Kabupaten Mojokerto teralokasi sebesar Rp. 2,42 Triliun, Kabupaten Jombang sebesar 2,46 Triliun dan Kota Mojokerto sebesar Rp.1,17 Triliun.
Kepala KPPN mengharapkan agar DIPA kementerian/lembaga dan daftar alokasi Transfer ke Daerah tahun 2025 dapat segera diselesaikan dan dilaksanakan sehingga pada awal tahun masyarakat dan perekonomian dapat langsung merasakan manfaatnya secara maksimal, untuk segera dapat menggerakan perekonomian dan meningkatkan pertumbuhan khususnya di Mojokerto Raya.
“APBN merupakan instrumen andalan dalam melindungi masyarakat dan perekonomian menghadapi berbagai gejolak, guncangan, serta krisis,” ujar Junaedi.
Peran penting ini, imbuhnya, mengharuskan APBN terus dijaga kesehatan, kredibilitas, dan sustainabilitasnya agar Indonesia terus mampu menjaga keseimbangan antara upaya meraih kemajuan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dengan menjaga stabilitas dan sustainabilitas. “Prestasi ini tidak mudah dan perlu terus dijaga,” pungkas Junaedi. (imo)