Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda penyampaian nota penjelasan Raperda Inisiatif.

IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto memiliki maksud dan tujuan khusus dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Sistem Kesehatan Daerah. Secara prinsip tujuannya untuk menjawab berbagai tantangan terkait pelayanan kesehatan masyarakat dengan mengadopsi pokok pikiran dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mojokerto Sujatmiko, sejumlah tantangan dan permasalahan dalam lingkup kesehatan harus dijawab Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Caranya dengan mengadopsi berbagai kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Terdapat tiga Undang-Undang yang menjadi rujukan DPRD mengadopsi ketentuan yang substansial dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerahm” kata Sujatmiko.

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

UU Pemda merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum kewenangan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah adalah kewenangan membentuk Peraturan Daerah. Dalam Pasal 236 ditegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

“Peraturan Daerah ini memuat materi muatan yang terkait dengan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko menjelaskan, kewenangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, terdiri dari beberapa hal. Pertama, menyusun rencana strategis dan kebijakan kesehatan daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional.

“Selain itu juga mengembangkan program dan kegiatan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah,” ucap Legislator Partai Gerindra ini.

Kedua, mengelola dan mengawasi operasional puskesmas, rumah sakit daerah, dan fasilitas kesehatan lain di wilayahnya.

“Lalu, membangun dan memperbaiki infrastruktur kesehatan untuk memastikan fasilitas yang memadai dan berkualitas,” ucap Sujatmiko.

Ketiga, mengatur dan meningkatkan kualitas tenaga kesehatan di daerah melalui pelatihan, rekrutmen, dan pengembangan profesional. Serta menyediakan insentif dan fasilitas yang mendukung tenaga kesehatan untuk bekerja di daerah terpencil dan kurang terlayani.

“Keempat, mengalokasikan anggaran yang memadai dari APBD untuk pembiayaan layanan kesehatan di daerah,” tandas Sujatmiko.

Kelima, melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas dan efisiensi program kesehatan serta mengambil tindakan korektif yang diperlukan. Dan keenam, melaksanakan program edukasi dan promosi kesehatan.

“Edukasi itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan pencegahan penyakit,” tutur Sujatmiko.

Baca Juga: Ini Urgensi DPRD Kabupaten Mojokerto Inisiasi Raperda Sistem Kesehatan Daerah

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Sujatmiko menerangkan, UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertujuan mengatur segala aspek terkait kesehatan guna mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.

“Berdasarkan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu juga telah diketahui beberapa pendekatan yang diambil dan digunakan yang berfokus pada berbagai aspek kesehatan masyarakat,” cetusnya.

Sujatmiko mengungkapkan, ada neberapa pendekatan utama dalam UU Kesehatan yang diadopsi Raperda Sistem Kesehatan Daerah. Antara lain Pendekatan Hak Asasi Manusia, yakni adanya pengakuan UU Kesehatan bahwasanya kesehatan sebagai hak asasi manusia yang fundamental.

Kedua, pendekatan preventif dan promotif untuk memprioritaskan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ketiga, UU ini mengadopsi pendekatan sistematis dan terintegrasi  dalam  pengelolaan  sistem  kesehatan.

“Keempat, pendekatan desentralisasi. UU Kesehatan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing,” terang Sujatmiko.

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)

Sujatmiko menerangkan, implementasi UU SJSN di tingkat daerah melibatkan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan yang komprehensif. Termasuk pengelolaan fasilitas kesehatan daerah seperti Puskesmas dan rumah sakit daerah.

Maka, pemerintah daerah bertanggung jawab pada tiga hal. Pertama, menyediakan pelayanan kesehatan.

“Bentuknya menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dan lanjutan yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,” ujar Sujatmiko.

Kedua, pengelolaan sumber daya. Sujatmiko menyebutkan, Pemkab Mojokerto harus bisa mengelola tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan dengan baik untuk memastikan ketersediaan layanan yang berkualitas.

“Dan ketiga pemerintah Kabupaten Mojokerto bertanggung jawab atas pembiayaan kesehatan. Yakni dengan mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD untuk mendukung pelayanan kesehatan yang optimal,” pungkas Sujatmiko. (imo)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini