IM.com – Tim Gabungan Unit Resmob dan Pidek Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus komplotan spesialis pencuri brankas perusahaan yang beraksi di 7 kabupaten. Sayang, 2 dari 4 anggota komplotan ini berhasil kabur dari kejaran polisi.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku berkat rekaman CCTV di gudang ketela PT Best, Desa Sampangagung, Kutorejo dan distributor produk Unilever PT Mitra Usaha Sukses Sejahtera, Desa Pekukuhan, Mojosari.
“Setelah mengantongi identitas para pelaku, kemarin (20/11) tim berhasil menangkap mereka di kawasan Kecamatan Mojowarno, Jombang,” kata Sutarto kepada wartawan, Selasa (21/11/2017).
Sayangnya, dalam perburuan ini petugas kehilangan jejak dua anggota komplotan. Mereka diketahui berinisial SM, asal Perak, Jombang dan Pakde asal Lamongan.
Sementara pelaku yang berhasil diringkus Moh Toheri (42), warga Desa Krampong, Torjun, Sampang dan Hamid Asnan (35), asal Desa Karanglo, Mojowarno, Jombang.
Berbagai macam barang bukti juga berhasil disita petugas dari pelaku. Antara lain motor Honda Vario hasil curian milik Toheri, 3 ponsel, 7 gergaji besi, 3 obeng, sebuah alat pemotong pelat, 2 linggis, 2 pisau bendo, 2 kunci pass, 3 pasang sarung tangan, 1 sabuk berisi jimat, 2 jaket, tas berisi jimat, uang hasil kejahatan milik Hamid dan Toheri masing-masing Rp 275 ribu dan Rp 383 ribu serta motor Honda Scoopy hasil curian milik Hamid.
“Komplotan ini spesialis pencuri brankas perusahaan,” ujar Sutarto.
Mantan Kapolsek Gondang ini menjelaskan, antara April 2016-Oktober 2017, Toheri dan kawan-kawan setidaknya telah 4 kali berkasi di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Komplotan ini dua kali mencuri brankas PT Sari Tani di Mojosari pada 14 April 2016 dan 19 November 2016.
Pada Mei 2017, mereka kembali beraksi dengan mencuri brankas PT Best. Terakhir pada 11 Oktober 2017, brankas PT Mitra Usaha Sukses Sejahtera berhasil mereka gasak.
“Uang yang dicuri dari brankas masih dirinci sama anggota, tapi taksirannya mencapai ratusan juta rupiah,” terang Sutarto.
Selain di wilayah Mojokerto, tambah Sutarto, komplotan spesialis pembobol pencuri brankas perusahaan ini juga beraksi di 6 kabupaten lainnya.
Diantaranya distributor Ciki di Bojonegoro, gudang jagung di Jombang, serta di wilayah Tulungagung, Lamongan, Sidoarjo dan Trenggalek.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4) dan (5) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)