Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari. Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Senin (5/5/2025).

IM.com – Dunia pendidikan akan segera disibukkan dengan pendaftaraan siswa baru Tahun Ajaran 2025-2026. Bukan lagi PPDB namun tahun ini menggunakan istilah SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) dengan sitem rayonisasi.

Dengan adanya perubahan sistem ini Wali Kota Ika Puspitasari mendorong pihak sekolah yang memiliki tanggung jawab dalam mensosialisasikan agar dapat memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Mojokerto 2025-2026, yang berlangsung di Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto, pada Senin (5/5/2025).

“Semuanya harus memberikan informasi yang komperehensif, agar masyarakat benar-benar paham, tidak ada keluhan atau protes dari masyarakat di media sosial nantinya.” Jelas Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Tidak lupa Ning Ita juga mengingatkan bahwa tahun ini merupakan tahun ke enam pendaftaran dilakukan secara online, untuk itu Ning Ita meminta agar dilakukan mitigasi kendala-kendala yang pernah terjadi, lalu menyiapkan solusinya. Selain itu Ning Ita juga mendorong dibukanya ruang untuk diskusi bersama calon wali murid.

“Teknis mekanisme ada di masing-masing sekolah. Saya harap ada ruang diskusi untuk menyampaikan informasi secara jelas dan terbuka untuk masyarakat. Sekecil apapun harus dibikin clear on the track on the rules.” Lanjutnya.

Pada sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh kepala sekolah TK, SD/MI, dan SMP/MTs negeri dan swasta di Kota Mojokerto, ini menghadirkan narasumber Account Manager Government Service dari PT Telkom wilayah Sidoarjo, Ekky Steviano.

Pada kesempatan ini juga disampaikan terkait presentase setiap jalur penerimaan, diantaranya jalur domisili untuk tingkat SD minimal 70%, SMP minimal 40%. Jalur afirmasi untuk tingkat SD 15% sedangkan SMP minimal 20%. Jalur prestasi untuk tingkat SMP minimal 25% dan jalur perpindahan atau mutasi tingkat SD dan SMP maksimal 5%. Presentase kuota harus memenuhi 100% dari daya tampung sekolah. (wid)

38

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini