IM.com – Pihak Kepolisian melalui Bintara Pembina Desa Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) di tiap desa, kini secara pro aktif punya peran dalam hal Dana Desa (DD) sesuai ketentuan berlaku. Pernyataan tersebut ditegaskan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, dalam acara Sosialisasi dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kapolres dan Bupati Mojokerto tentang Kerjasama Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa kepada Kapolsek, Camat, Babinkamtibmas dan Kepala Desa, Jumat (24/11-2017) pagi di Pendopo Graha Majatama.
“Penandatanganan MoU antara Kepolisian dan Pemerintah Daerah pagi ini, memiliki arti bahwa pihak Kepolisian telah memiliki peran dalam hal Dana Desa. Melalui Babinkamtibmas di tiap desa, mereka secara pro aktif melakukan upaya agar penggunaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan berlaku,” tegas bupati yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Herry Soewito.
Asas-asas pengelolaan Dana Desa yang mengutamakan transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib serta disiplin anggaran, juga diharapkan supaya bisa dijalankan oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto dalam wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Saya imbau pada seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto khususnya dalam wilayah hukum Polres Mojokerto, supaya taat aturan. Berikan informasi secara terbuka bagi siapa saja yang ingin mengakses penggunaan Dana Desa. Pada khususnya para Babinkamtibmas yang saat ini telah diberi tugas khusus dalam penanganan Dana Desa,” tambah bupati.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawalan penyerapan Dana Desa mengingat nilainya yang besar. Penyerapan Dana Desa harus diimbangi dengan bimbingan teknis (bimtek). Leo menjelaskan jika Babinkamtibmas di Kabupaten Mojokerto, telah dibekali buku saku berisi pedoman bagi kepala desa beserta perangkat mengenai aturan penyerapan Dana Desa.
“Penyerapan Dana Desa merupakan hal penting. Diawali pertemuan antara Bapak Presiden dengan seluruh menteri dan penegak hukum. Bahwasannya Dana Desa harus dikawal mengingat nilainya yang besar. Dana Desa harus diimbangi dengan bimtek. Ini sudah dilakukan Pemkab Mojokerto, dan kita apresiasi itu. Babinkamtibmas di Kabupaten Mojokerto sudah dibekali buku saku berisi pedoman bagi kepala desa dan perangkatnya, tentang apa yang harus dikerjakan terkait penyerapan Dana Desa,” jelas Leo.
Leo juga menginformasikan jika MoU juga sudah dilaksanakan antara Kementrian Desa, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jaksa Agung serta Kapolri yang ditindaklanjuti di tingkat provinsi oleh Gubernur, Kapolda serta Kajari.(ika/uyo)