Sidang ibu bunuh bayi kandungnya sendiri di PN Jombang, Selasa (5/8/2025). IM.com/Karimatul Maslahah/
Sidang ibu bunuh bayi kandungnya sendiri di PN Jombang, Selasa (5/8/2025). IM.com/Karimatul Maslahah/

IM.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada MA (19), ibu muda asal Gresik yang membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang. Kasus ini menyita perhatian publik karena di balik perbuatan keji tersebut, terungkap kisah kelam kekerasan seksual dan kehamilan tak diinginkan yang dialami terdakwa.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono pada Selasa (5/8/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan MA terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Hakim Satrio. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan fakta bahwa MA adalah korban kekerasan seksual yang hamil di luar kehendaknya. Ia juga tidak memperoleh akses konseling kehamilan atau layanan reproduksi, sehingga mengambil keputusan fatal dalam kondisi kalut.

Dalam sidang, MA menerima putusan tanpa keberatan. “Saya terima, Yang Mulia,” ujarnya singkat. Sementara JPU Galuh Mardiana menyatakan masih pikir-pikir.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Desember 2024. MA, yang saat itu tengah mengandung anak dari pria lain, melarikan diri dari rumah suaminya dan menyewa kamar kos di Peterongan. Setelah melahirkan diam-diam, ia membekap bayinya hingga meninggal. Aksinya terungkap ketika penghuni kos menemukan bercak darah di kamarnya. MA dibawa ke rumah sakit, lalu ditangkap polisi. (ima/sip)

12

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini