IM.com – Aksi begal sadis yang menimpa dua warga di jalur wisata Trawas–Pacet akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi meringkus enam pelaku, termasuk seorang penadah yang membeli barang hasil rampasan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Trawas–Pacet, Dusun Kemloko, Kecamatan Trawas, Mojokerto. Saat itu, korban berboncengan dengan rekannya sepulang kerja.
“Tiba-tiba korban dihadang enam orang pelaku menggunakan sepeda motor. Korban dijatuhkan, kemudian salah satu pelaku mengancam dengan sebilah celurit dan memukul helm korban. Rekan korban juga dipukul dengan double stick hingga mengalami luka memar,” ungkap AKBP Ihram, Kamis (21/8/2025).
Dalam kejadian itu, para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street nopol S 2930 NBZ, dua unit ponsel, serta dompet milik korban.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (21/7/2025), tim opsnal Resmob Polres Mojokerto berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Sidoarjo berhasil menangkap enam pelaku. Mereka adalah RKH (19) dan ASR (17), keduanya warga Krian, Sidoarjo.
Selain itu, polisi juga menangkap Imam Afandi (26), warga Sampang, Madura, yang berperan sebagai penadah. Dari tangannya, diamankan ponsel hasil rampasan yang digadaikan senilai Rp350 ribu. Sedangkan empat pelaku lain yakni ART (20), MR (17), DS (19), dan PPL (17) saat ini ditangani Polresta Sidoarjo karena juga terlibat kasus serupa di wilayah tersebut.
“Modus para pelaku adalah menghadang korban di jalan sepi, menggunakan senjata tajam untuk menakuti, kemudian merampas barang-barang korban,” jelas Kapolres.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT, satu buah double stick, sebuah hoody warna cream, helm korban yang rusak akibat sabetan celurit, serta handphone hasil rampasan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ima/sip)