Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto./Karimatul Maslahah/

IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majatama untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna setelah melalui pembahasan panjang bersama Panitia Khusus (Pansus) IX dan perangkat daerah terkait.

Juru Bicara Pansus IX DPRD Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko, menyampaikan bahwa Raperda ini menjadi dasar hukum baru bagi pengelolaan BPR Majatama yang kini berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda). Menurutnya, keberadaan perda ini sangat penting untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Peraturan Daerah tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Majatama bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas untuk mendirikan dan mengelola BPR daerah, meningkatkan PAD, memperkuat perekonomian melalui UMKM, serta memastikan tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel,” kata Bambang, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda ini telah melalui beberapa tahapan penting, mulai dari penjelasan Bupati Mojokerto, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur. Pansus IX juga melakukan rapat kerja bersama Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Setda, hingga Direktur Utama PT BPR Majatama.

“Semua masukan dan penyesuaian telah ditindaklanjuti, sehingga Perda ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkualitas dan dapat dilaksanakan secara nyata,” ujarnya.

Bambang menambahkan, keberadaan perda ini diharapkan tidak hanya sekadar formalitas.

“Kami ingin agar perda ini benar-benar menjadi payung hukum efektif untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah melalui akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Masyarakat harus bisa merasakan manfaatnya melalui layanan perbankan yang sehat dan sesuai ketentuan OJK,” tegasnya. (ima/uyo/adv)

23

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini